Pekanbaru – Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syahlubis, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, dan jajaran Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri se- Wilayah Riau mengikuti Sosialisasi.
Sosialisasi tersebut terkait dengan Peningkatan Efektifitas Pendampingan Hukum yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Pertimbangan Hukum.
Ya, kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (21/08/2024) di Aula Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah saat dikonfirmasi media ini.
Pertimbangan Hukum merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata & Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 34 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berupa pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistence) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH., MH. (redaksi)