• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tersangka” AM dan MS” Ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku 

Kasus Dugaan Korupsi Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru

28 Oktober 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tersangka” AM dan MS” Ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku 

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “AM” dan “MS.

Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pemeriksaan sekaligus penahanan tersangka atas nama “AM” dan “MS” atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 didampingi Pengacaranya.

Dalam keterangan persnya, Kajati Maluku melalui Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan bahwa untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah),

Dari Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 Wit resmi menetapkan Saudara “AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-2665/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl. 28 Oktober 2028.

Sedangkan tersangka “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan surat nmr B-2663/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).

Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nmr : B-882/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap Tersangka AM dan Nmr : B-881/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MS utk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku kepada awak media.

Selanjutnya, para Tersangka dijerat dengan Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.,MH. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api
Berita Utama

Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

13 Mei 2025

Bagansiapiapi- Gara - gara di sengat oleh sekumpulan Tebuan, Seorang Warga berdomisili di jalan Basyroon RT 006 Kelurahan Bagan Barat...

Read more
Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025
TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

10 Mei 2025
Next Post
Ganti Bupati, Tiga Sekawan Berpengaruh Bagan Sinembah Siap Menangkan BM-JC 

Ganti Bupati, Tiga Sekawan Berpengaruh Bagan Sinembah Siap Menangkan BM-JC 

Mazwar: Tidak Ada 2 Jengkol, Pj Penghulu yang dilantik Sah secara UU

Mazwar: Tidak Ada 2 Jengkol, Pj Penghulu yang dilantik Sah secara UU

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan menyerang Desri Purba, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koopsau II Gelar Latpraops Intelijen Udara Cakra Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. David Nichols : “Perasaan Bersalah Penemu Ekstasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabag Kesra dan Camat Bangko Pusako Dilantik, Ini Kata Sekda Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.