Pekanbaru – Forum Mahasiswa Transparans (FORMAT- R) telah melaporkan Dirut BUMD PT. Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rohil (PD. SPR) dengan dugaan penyalah gunaan dana Participating Interest (PI) Rp 488 miliar di Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (06/11/2024)
“Uang negara (Rp488 miliar) itu digelontorkan ke Rohil, ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan pada tanggal 26 November 2016,” ujar Ketua format-r , Basaruddin.
Dia juga menduga bahwa beberapa kali pencairan dana PI 10% tersebut Regulasinya tidak jelas dan tidak menjalankan tahapan penggunaan dana sesuai ketentuan berlaku.
Pihaknya menduga mengenai pembagian CSR dari BUMD tersebut tidak mempunyai legalitas hukum, sudah jelas penggunaan dana tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM, namun dana sudah digelontorkan untuk CSR BUMD.
Maka kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan prosedur penggunaan dana PI dengan teridentifikasi dugaan korupsi oleh direksi BUMD Kabupaten Rokan Hilir.
Maka dari itu format- r meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa dirut BUMD PT. PSRH Rokan hilir sesuai no surat 03.001/B/FORMAT-R/06/XI/2024 yang telah kami masukan, pinta Ketua Basaruddin ( rilis format-r)