Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Senin (18/11/2024) sekitar pukul 12.00 Wib menghentikan penuntutan kasus Penganiayaan atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan tersebut atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan adapun kasus ini bermula dari rasa kecemburuan Tersangka yang melihat Saksi Manutur Br Bagariang dekat dengan suaminya.
Sehingga pada tanggal 12 Maret 2024 Tersangka memukul kepala saksi Manutur Br. Bariangan hingga menyebabkan luka memar di hidung saksi Manutur Br. Bariangan dengan demikian perbuatan Tersangka memenuhi rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah kejadian itu, kemudian dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.
Oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-4271/L.4.20/Eoh.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha (redaksi)