Bagansiapiapi – Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRI B) Mulyadi N menyayangkan sikap Bupati Afrizal Sintong yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Seyogianya seorang Afrizal Sintong yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir dapat memberikan contoh dan meninggalkan kenangan yang baik kepada kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Sehingga nama baiknya tetap terjaga meskipun tidak lagi menjabat sebagai Bupati.
Namun dengan adanya Pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Nomor AP3 : 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pertanggal 05 Desember tahun 2024 dengan pokok masalah terkait perselisihan Hasil menunjukkan bahwa Politisi Pohon beringin yang pernah berhasil menaikkan rating Golkar pada Pemilihan Legislatif kemarin makin tercoreng
“Dalam pandangan saya sebagai Masyarakat yang pernah menjadi tim memenangkan AMAN pada Pilkada 2020 silam, terkait tindakan Pengajuan Sengketa Pilkada ke MK yang di lakukan oleh Afrizal Sintong yang saat ini masih Bupati Rokan Hilir menunjukkan dengan nyata bahwa memang benarlah adanya beliau (Petahana) dinilai gagal sebagai Pemimpin Sejati, ungkap Mulyadi kepada media ini. Jumat (6/12/2024)
Dijelaskan, Kemenangan Telak Paslon Nomor 02 H. Bistamam Jhoni Charles dengan angka selisih sangat besar yaitu sebanyak 45.700 suara menunjukkan bahwa ini adalah keinginan masyarakat yang menginginkan perubahan.
Kemenangan H. Bistamam Jhoni Charles yang merata di setiap Kecamatan ini sebut Mulyadi N, adalah bukti bahwa Masyarakat Rokan Hilir tidak lagi menginginkan calon Petahana menjabat lagi sebagai Bupati masa depan.
Oleh karena itu, Pria paruh baya berdomisili di Bangko ini berharap Afrizal Sintong- Setiawan bersikaplah layaknya seorang Ksatria dalam menerima kekalahan Pilkada, sebab sudah menjadi konsekwensinya kalah dalam setiap pertandingan.
Pada intinya, harus berbesar hati lah, berlapang dada menerima kenyataan yang terjadi, mungkin dengan menerima dengan Ikhlas dapat sedikit mengobati hati yang kecewa, tutup Mulyadi N. (redaksi)