Inhu- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk dapat memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Tujuan kerjasama ini dalam mempromosikan potensi desa dan advokasi pemberitaan tentang desa serta memanfaatkan Advokasi pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau untuk kepala desa, perangkat desa serta masyarakat desa untuk konsultasi hukum serta pendampingan masalah hukum sesuai dengan Memorandum of Understanding APDESI (MoU) dengan JMSI.
Sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi menjelaskan, sebelum dilakukan MoU antara JMSI dengan APDESI dalam mengakomodir kebutuhan pemerintah desa di Inhu, APDESI Inhu telah melakukan kajian mendalam azas manfaat MoU tersebut.
“Setiap desa bisa melanjutkan dengan SPK atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu, jika ingin memanfaatkan program tersebut di setiap Desa,” kata Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap jalanya program JMSI yang di manfaatkan oleh setiap desa di Inhu.
Bukan hanya promosi potensi dan prestasi desa yang bisa dipublikasikan lewat media siber atau media online anggota JMSI Inhu, namun, setiap desa yang membutuhkan konsultasi hukum dalam menghadapi masalah hukum bisa menggunakan 28 advokat LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.
“Untuk pendampingan masalah hukum, kita kembalikan kepada setiap Kades, apakah tetap mau menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun kita sarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum secara gratis yang disediakan LBH Pena Riau,” jelas Ahmadi. (rilis JMSI)