Bagansiapiapi – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wib telah melimpahkan Perkara atas nama Tersangka Edo Rendra dan Tersangka Samsinar Am.a. di PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sekretaris Edo Rendra dan Bendahara BPBD Rohil Sansibar Am.a ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022”
” Tanggal Tap TSK Edo 19 Agustus 2024 dan Tanggal Tap TSK Samsinar 22 Agustus 2024 kemarin, ungkap Kajari Rokan Hilir Andika Adikawira Putera SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Saat dikonfirmasi dijelaskan Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha, adapun yang melimpahkan “Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022” yaitu Pratama Hendrawan Mahardika SH merupakan plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Setelah melalui tahapan Penyelidikan, Penyidikan dan melakukan Tahap II pada tanggal 21 November 2024 lalu, selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil menemukan dua alat bukti bahwa kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 229.243.606,- (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah).
Sehingga Tim Penuntut Umum dalam perkara tersebut diatas didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru akan segera menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha
Untuk diketahui, Pelimpahan atas nama Tersangka EDO RENDRA, S.KM. Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/06/L.4.20/Ft.1/11/2024 dan Atas Nama Tersangka SAMSINAR, Am.a Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/07/L.4.20/Ft.1/11/2024. telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.(redaksi).