Bagansiapiapi – Mantan Ketua CSR BUMD PT SPRH Khairuddin Kopau Tanggapi berita terkait Laporan Pertanggungjawaban dana Kegiatan LPJ CSR Rp 19.5 Miliar, nama Kejagung di sebut- sebut.
Khairuddin yang akrab di sapa Udin Kopau alias inisial UK ini menjabarkan bilamana tidak mengantar (menyerahkan) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) maka Aparat Penegak Hukum lah yang akan memproses lebih lanjut perkara tersebut.
Pokoknya yang tak mengantar SPJ, APH yang cek suk, Muak meingeknyo (Capek mengingatkan) Alhamdulillah semua berkas dah diminta Kejagung dan di audit Kejagung langsung, ungkap UK Mantan Rabu (12/12/2024) sekitar pukul 12.32 Wib.
Melalui via Pesan Watshap, Udin Kopau menjelaskan dirinya sejak 4 (empat) bulan yang lalu sudah mundur sebagai Ketua CSR BUMD PT SPRH.
Justru, UK menitipkan pesan, agar kawan -kawan penerima bantuan Hibah CSR dari BUMD PT SPRH beberapa waktu yang lalu untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan SPJ nya sesegera mungkin.
Tolong bilang dengan bang Bela, dia kawan awak. Nanti tak masuk SPJ dia dianggap Fiktif. BUMD dan BAZNAS hendak di audit semuanya. Pokoknya mana kawan – kawan beritahu lah pinta UK yang sebelumnya menjabat Sekretaris di BUMD PT SPRH.
Saat di konfirmasi terkait pembagian dana CSR ke masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dengan nominal Rp. 19. 577. 678. 236 (19,5 M) yang di duga tidak melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), dirinya sangat yakin bahwa pembagian Hibah tersebut sudah sesuai SOP, Juknis dan Juklak.
Pakai SOP lah, macam mana kerja tidak pakai SOP, tentu ada Juknis dan Juklak karena Perusahaan pakai SOP Perusahaan, jelas Mantan Ketua CSR BUMD PT SPRH
Tidak hanya itu, Khairuddin merincikan bahwa status dirinya saat itu (Ketua CSR) hanyalah sebagai seorang Karyawan dan dia melaksanakan kegiatan pembagian dana CSR telah menerima Surat Keputusan (SK) SOP pelaksanaan.
Yang diproses yang sudah di Disposisi Pimpinan. Intinya sambung Khairuddin kalau saya tengok (lihat) kalau memang SPJ tidak terpenuhi dan audit lapangan tak cocok pasti bermasalah.
Lanjut UK, apalagi infonya yang pegang (dugaan Perkara di BUMD PT SPRH) ini Kejagung langsung dan secara pribadi lebih setuju, jadi jelas barang tu.
InsaAllah bang Bella sudah nelpon, sedang du buat SPJ nya, kadang hal kecil yang selalu disepelekan bisa jadi masalah besar beber Udin Kopau tanpa menyampaikan berapakah jumlah penerima bantuan Hibah yang menelan biaya sangat fantastis.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BUMD PT SPRH yang juga merupakan Kabag Ekonomi Setdakab Rokan Hilir inisial TI saat dikonfirmasi melalui via pesan Watshap terkait pelaksanaan pembagian dana CSR yang memakan biaya sebesar Rp. 19, 5 Miliar apakah pelaksanaannya sudah melalui rapat dewan direksi, RUPS atau sesuai dengan SOP hingga berita ini terbit menjawab dan memilih bungkam, ada apa?
Informasi Valid disampaikan oleh salah seorang Direksi, CSR bisa dibagikan setelah melaksanakan terlebih dahulu RUPS yaitu pada bulan 5 (Mei tahun 2024) faktanya CSR sudah di bagikan pada bulan 3 (Maret) dan bulan 4 (April).
Artinya, secara Prosedural pertama, sebelum rapat umum pemegang sahan (RUPS) dana Hibah sudah dibagikan, kedua tidak ada persetujuan dari Ibu Tis (Ketua Dewan Pengawas) bebernya kepada media ini (redaksi).