Bagansiapiapi – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir memasang Spanduk di samping kantor BPKAD
Spanduk yang dipasang, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.10 Wib di khalayak ramai tersebut bertuliskan bahwa Kepala BPKAD Bayarkan TPP PNS, TPP 13 dan TPP THR, Jika tak sanggup mundur saja dari Jabatan.
Salah seorang PNS yang berhasil di wawancarai media ini menyampaikan adapun dirinya bersama puluhan orang yang hadir memasang spanduk protes bertuliskan Kepala BPKAD Bayarkan TPP PNS, TPP 13 dan TPP THR, Jika tak sanggup mundur saja dari Jabatan adalah sebagai bentuk kekecewaan Puluhan ribu PNS Pemkab Rokan Hilir terhadap kinerja Bupati Bupati yang di duga tidak mampu mensejahterakan Masyarakat dan PNS.
Harapan kami selaku PNS meminta hak kami berupa pembayaran TPP, TPP 13 dan TPP THR (14) agar segera di bayarkan. Kami selama ini sudah bekerja menunaikan kewajiban kami sebagai abdi masyarakat dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung jalannya roda pemerintahan, ujar salah satu PNS inisial MHD kepada media ini.
Mengapa puluhan PNS protes dan memasang spanduk sedemikian rupa, ungkap MHD karena ada Statement Kepala BPKAD yang sangat mudah mengatakan kepada para PNS bahwa TPP bukan kewajiban. Ini sangat miris, disaat seluruh PNS membutuhkan TPP untuk memenuhi Kebutuhan hidup sehari hari nyatanya Pemkab Rohil dengan mudah memberikan alasan tidak masuk akal.
Kita mengerti, ada kewajiban lain yang harus di dahulukan seperti pembayaran tunda bayar dan dana ADD, tetapi mengapa dana kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas dijalankan. Saat ini pekerjaan kegiatan APBD-P justru malah tayang di LPSE. Ini hal yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, terangnya kecewa.
Terkait puluhan PNS yang memasang spanduk protes bertuliskan protes bertuliskan Kepala BPKAD Bayarkan TPP PNS, TPP 13 dan TPP THR, Jika tak sanggup mundur saja dari Jabatan, Kepala BPKAD Darwan menyampaikan ke media ini bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai regulasi yang ada dan berdasarkan kemampuan daerah akan membayar dana TPP tersebut.
Hanya saja, kata Kepala BPKAD saat dikonfirmasi melalui via telepon Watshap, hari ini keuangan daerah belum mencukupi guna membayar TPP bulan (November – Desember) TPP 13 dan TPP 14.
Gaji Pegawai sudah kita bayarkan hingga bulan Desember dan sudah di salurkan semua, kemudian tentang TPP sudah kita bayar sampai dengan bulan Oktober, sedangkan TPP bulan 11-12 termasuk TPP 13 dan TPP 14 memang belum kita bayarkan, jelas Darwan kepada media ini
Saat ini sambung Kepala BPKAD Darwan, Pihak Pemkab Rokan Hilir sedang mengusahakan memohon bantuan ke Pemerintah Provinsi agar menurunkan Dana Bagi Hasil (DBH). Bila dana tersebut sudah masuk maka akan segera dibayarkan.
Kalau ada suntikan dana (DBH) yang masuk ke kas daerah, kita akan membayarkan TPP tersebut, ini sesuai dengan kemampuan di kas daerah kita. tutupnya. (redaksi)