Bagansiapiapi – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rokan Hilir di melakukan unjuk rasa di depan Kantor BPKAD jalan Merdeka.
Tindakan nekat dalam rangka memperjuangkan Hak para PNS ini komplit dengan membawa puluhan spanduk yang bertuliskan protes dan menuntut pembayaran TPP, TPP 13 dan TPP 14.
Salah seorang PNS yang tergabung dalam aksi tersebut menyampaikan kepada media ini Pemenuhan hak pegawai negeri sipil (Gaji dan TPP) merupakan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Mengapa demikian karena tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah bagian dari pemenuhan hak-hak dasar Aparatur Sipil Negara berupa upah atau gaji.
Menurutnya, tambahan penghasilan pegawai ini sudah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD 2024 itu artinya anggaran ini sudah disetujui pemerintah dan DPRD konsekuensinya dana tersebut ada dan harus dibayar.
Perlu diingat jika sebuah keputusan politik yang diambil oleh lembaga yang berwenang (Bupati dan DPRD Rokan Hilir) maka keputusan itu sifatnya imperatif artinya mengikat pemerintah dan DPRD untuk melaksanakan isi keputusan tersebut, ujar inisial AB yang di wawancarai oleh media ini. Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 10.05 Wib.
Dijelaskannya, sehingga wajar dan tidak salah jika ASN Rokan Hilir mempertanyakan dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sekaligus Sekretaris TAPD harus terbuka mengapa dan ada apa sehingga TPP Bulan Nopember, Desember, TPP 13 dan TPP THR yang merupakan pemenuhan hak dasar ASN Rokan Hilir belum dibayar?
Demo ini kata inisial AB, juga dalam rangka menanggapi statement Sekretaris Daerah yang mengatakan bahwa ASN diminta bersabar, kami rasa ASN sudah sangat bersabar, buktinya TPP THR itu harusnya dibayarkan di bulan Maret atau April 2024 dan TPP 13 harusnya dibayarkan di bulan juni atau juli 2024 akan tetapi sampai dengan Desember TPP THR dan TPP 13 tidak kunjung dibayar.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah beralasan bahwa salah satu keterlambatan pembayaran gaji beberapa waktu yang lalu karena adanya polemik pengesahan hasil evaluasi APBD Perubahan 2024, hal itu sebenarnya sudah di wanti- wanti jauh-jauh hari oleh Pemerintah Pusat melalu Kementerian Dalam Negeri yang menyurati seluruh Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan APBD 2024 Gaji dan TPP di anggarkan 14 bulan, karena tahun 2024 merupakan tahun politik, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkesan tidak patuh arahan dari Pemerintah Pusat.
Pada APBD Tahun Anggaran 2024, Gaji di setiap OPD dianggarkan bervariatif ada OPD yang hanya mengganggarkan 12 bulan saja (Januari-Oktober + Gaji 13 dan Gaji 14) dan ada yang menganggarkan hanya 10 bulan saja (Januari – Agustus + gaji 13 dan Gaji 14) termasuk TPP yang hanya dianggarkan sampai bulan September saja, ulas AB spontan.
Untuk diketahui, Kepala BPKAD dalam berbagai kesempatan baik secara langsung maupun melalui media massa elektronik mengatakan bahwa TPP itu tidak wajib dibayarkan karena pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pernyataan tersebut sangat keliru karena Besaran TPP ditetapkan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri melalui Tim TPP yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum), Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM dan lain lain.
Penetapan besaran TPP juga ada aturannya tersendiri. Jadi klausul “berdasarkan kemampuan keuangan daerah” itu mengandung arti bahwa Daerah berdasarkan aturan yang ada menetapkan besaran TPP di daerah tersebut sesuai dengan kemampuan daerah itu sendiri, makanya setiap Daerah besaran TPP-nya berbeda-beda berdasarkan kemampuan daerahnya masing-masing.
Ketika sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan sudah turun rekomendasi dari Kemendagri maka Pemerintah dianggap sudah sanggup membayar TPP tersebut.
Ironisnya, ketika pernyataan Kepala BPKAD itu disampaikan, selang beberapa hari setelahnya beredar surat undangan Bimbingan Teknis yang di taja oleh Bidang Aset BPKAD yang melaksanakan Bimtek ke Aceh, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan ASN, Apakah TPP tidak lebih penting dari pada Bimtek ke luar kota? bebernya.
Selanjutnya Bicara hal yang lebih besar terkait kemampuan keuangan daerah, banyak hal yang kontradiktif, contohnya di satu sisi keuangan daerah tidak sanggup membayar TPP ASN disisi lain Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir malah merekrut Tenaga Non ASN sebanyak-banyaknya, merekrut PPPK sampai ribuan orang, melaksanakan proyek fisik (Semenisasi dan Normalisasi) di Desember 2024 ini. Hal ini yang membuat ASN geram dengan tingkah polah para pejabat Negeri Seribu Kubah ini.
Jika para petinggi sekelas Bupati, Sekda dan Kepala BPKAD sangat paham tentang tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan pastinya sudah tahu dan paham benar bahwa sebuah keputusan politik yang sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang sifatnya bukan lagi fakultatif (anjuran) boleh dilaksanakan atau tidak tetapi ini keputusan yang sifatnya imperatif( wajib dilaksanakan), terang AB mewakili Ribuan PNS seluruh Rokan Hilir.
Oleh karena itu, selaku abdi masyarakat yang berkhidmat untuk negara timbul ‘ah pertanyaan, mengapa dan ada apa sesuatu yang sudah diputuskan pemerintah bersama DPRD Rokan Hilir tentang TPP ASN Rokan Hilir yang merupakan pemenuhan hak dasar dari ASN belum juga dibayar padahal Bupati juga pernah menyampaikan bahwa ketersediaan Dana yang ada di Kas Daerah sebesar 1 (satu) Triliun.
Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPKAD Rokan Hilir yang menyebutkan Dana tidak cukup untuk membayar semua TPP PNS, sementara sekitar lebih dari 250 Kegiatan APBDP Pengadaan Langsung tayang dalam LPSE.
Jika Bupati tidak menyampaikan secara jujur kepada semua ASN di Rokan Hilir tentang dugaan dana ini ada atau tidak ada karena sudah digunakan untuk kepentingan lain, maka Bupati Rokan Hilir diduga telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik berupa asas transparansi dan keberpihakan, imbuhnya.
Jika demikian realitanya, maka melahirkan tanggungjawab jabatan dan untuk itu DPRD Rokan Hilir sebagai representasi Masyarakat Rokan Hilir termasuk ASN Rokan Hilir wajib memanggil Pihak terkait (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan TAPD lainnya) untuk mempertanyakan mengapa TPP 2024 yang merupakan pemenuhan hak dasar ASN Rokan Hilir belum dibayar. Karena ini juga menyangkut kredibilitas Dewan yang sudah mengesahkan TPP ASN dalam APBD 2024.
Terakhir, kami minta para pemangku kepentingan dan ASN di Kabupaten Rokan Hilir, bekerjalah dengan hati, bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Berbaktilah untuk kampung halaman, kalau tidak kita yang memajukan Rokan Hilir siapa lagi? Kabupaten Rokan Hilir di anugerahi SDA Minyak yang melimpah, manfaatkan DBH MIGAS, DBH Sawit, PI PHR dan PI BSP untuk kemajuan Negeri Seribu Kubah. Semua kekayaan itu merupakan hak Masyarakat Rokan Hilir dan harus mensejahterakan mereka. Ingat, Allah SWT sudah mengultimatum, siapa yang kufur nikmat, maka azab Allah SWT sangat pedih.. Hidup Rakyat… Hidup ASN… Hidup Rokan Hilir
Terpisah, Bupati Afrizal Sintong M.Si saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan Watshap terkait ratusan PNS demo penuntutan gaji TPP, TPP 13 dan TPP 14 yang dilakukan secara spontan pada saat upacara 17 hari bulan di depan kantor BPKAD hingga berita ini terbit memilih bungkam. (redaksi)