Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wit melaksanakan kegiatan Progam Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Kegiatan jaga desa dengan tema “Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa” dipusatkan di Aula Kantor Pemerintahan Desa/Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon
Dalam sambutanya, Kepala Pemerintahan Negeri Laha, M. Yasir Mewar menyampaikan selamat datang kepada Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku dan ucapan terima kasih karena telah memilih Pemerintahan Negeri Laha sebagai lokasi kegiatan Penerangan Hukum.
Tentunya kami berharap dari materi yang disampaikan nanti dapat bermanfaat serta dapat mengurangi berbagai permasalahan dan menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa, ujar Kepala Pemerintahan Negeri Laha, M. Yasir Mewar.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H.,M.H juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Pemerintah Negeri, Ketua Saniri serta para Perangkat Negeri atas kesediaannya menerima kegiatan Jaksa Garda Desa yang menjadi kegiatan rutin tahunan dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang merupakan program strategis pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya.
Hadir sebagai Narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H., dengan menyajikan materi tentang Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pendampingan dan Penegakan Hukum atas Penyelewengan / Penyalahgunaan Keuangan Desa serta Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Desa.
Para peserta yang hadir sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh Pemerintahan Negeri Laha terkait tata cara pengelolaan ADD/DD dan pengelolaan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Negeri Laha.
Diakhir kegiatan, Tim Narasumber Jaksa Garda Desa meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat pada Negeri Laha, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan Desa di Negeri Laha.
Pada intinya, Narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H menyajikan materi tentang Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pendampingan dan Penegakan Hukum atas Penyelewengan / Penyalahgunaan Keuangan Desa serta Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Desa, pungkas Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH.,MH kepada Media Sumatratimes.co.id (redaksi)