Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah terhadap Nota Keuangan APBD Tahun 2025.
Rapat paripurna Kamis (16/1/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami,S.Tr didampingi Wakil Ketua Maston, Wakil Ketua Imam Suroso dan Wakil Ketua Basiran Nur Effendi serta dihadiri Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan DPRD Sarman Syahroni, ketua fraksi dan komisi bersama anggota serta kepala OPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rohil Ilhami,S.Tr menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya, Bupati Rohil telah menyampaikan nota keuangan ranperda tentang APBD Rohil tahun 2025, adapun rancangan anggaran yang diajukan sebagai berikut, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2.328.552.580.335, dan belanja daerah sebesar Rp 2.375.877.149.812.

Sesuai dengan pasal 15 peraturan DPRD Rohil nomor 01 tahun 2024 tentang tata tertib, tingkat pembicaraan selanjutnya yakni mendengarkan fraksi fraksi menyampaikan pandangan umum atas ranperda yang diajukan.
Dalam kesempatan itu. ketua DPRD Rohil menyampaikan, bahwa sebanyak 8 fraksi di DPRD Rohil menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda APBD Rohil tahun 2025, berikut pernyataan nya.
1. Fraksi Golkar : Kebijakan pendapatan daerah perlu di satu dengan berbagai hal, kami (Partai Golkar) ingin pemerintah daerah dapat mengkaji potensi potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah yang di implementasikan dalam program prioritas daerah yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai retribusi daerah melalui peraturan kepala daerah sebab masih banyak sumber potensial pendapatan daerah yang belum terakomodir dengan baik.
Fraksi Golkar berharap Ranperda yang disusun dapat menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Fraksi PDIP : Meminta penjelasan secara rinci terhadap rencana belanja sebagaimana yang disampaikan oleh bupati dalam Nota penjelasan APBD 2025 sebesar Rp 2.375.877.149.812, kami berharap rencana yang tertuang dalam ranperda tanpa kesepakatan KUA PPAS oleh pemerintah daerah dan DPRD dapat mencakup seluruh aspek yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah daerah memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan mengandalkan program kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Meminta pemerintah daerah menyelesaikan seluruh tunda bayar yang belum terealisasi pada tahun 2024.

3. Fraksi Demokrat : Menyambut baik atas rancangan pendapatan dan belanja daerah yang akan disahkan tahun 2025, meskipun diprediksi akan adanya defisit, oleh karenanya meskipun sebab tertunda namun fraksi Demokrat tetap mendorong agar tetap dibahas lebih lanjut secara detail dan komprehensif sehingga apa yang menjadi alokasi belanja prioritas seperti program infrastuktur dan program peningkatan perekonomian masyarakat dapat berjalan.
Fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah agar lebih berlaku adil dan professional dalam memberikan perhatiannya dalam pembangunan infrastruktur khususnya peningkatan aset jalan di wilayah pesisir agar lebih merata.
Meminta penjelasan pemerintah daerah terkait gaji tenaga honorer bulan 12 tahun 2024 yang saat ini belum dibayarkan.
4. Fraksi Nasdem : Meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan alokasi untuk bidang infrastruktur harus mencapai 60 persen dari postur APBD yang ada. Kebutuhan dasar harus di prioritaskan seperti penganggaran BPJS, tunjangan ASN dan lain lain.
Dalam pembahasan RAPBD nanti diharapkan pihak pemerintah untuk dapat menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan APBD seperti daftar jumlah pegawai bergolongan, daftar kebutuhan daerah, daftar penyertaan modal daerah, investasi daerah lainnya dan daftar perkiraan pengembangan dan pengurangan aset tetap daerah.
5. Fraksi PKS : mendorong agar Pemda menganggarkan program bantuan beasiswa untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan didalam maupun diluar negeri, ini sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia yang kompetitif yang mampu bersaing ditingkat global, Menegaskan bahwa akses pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah hak dasar warga negara sebagai mana yang diamanat dalam UUD 1945 pasal 25a ayat 1, oleh karena itu penganggaran untuk program UHC bentuk tanggung jawab Pemda dalam mewujudkan keadilan sosial dibidang kesehatan.
PKS menilai pentingkan pembangunan infrastuktur yang berkualitas untuk mendukung melintas masyarakat dan perekonomian daerah.
6. Fraksi PKB : Salah satu sektor pendapatan yang menjadi perhatian adalah pad, peningkatan disektor ini perlu di galakkan sebab diyakini masih banyak sektor lain yang belum tergali seperti disektor perikanan, pertanian, retribusi pajak daerah maupun sektor lainnya, sehingga perlu dilakukan langkah langkah agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan APBD.
Agar Pemda konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan pada program kepentingan masyarakat salah satunya prioritas utama peningkatan infrastuktur dasar.
PKB mempertanyakan ke Pemda terkait komitmen penyelesaian pembayaran pihak ketiga maupun honorer dilingkungan Pemkab Rohil yang seluruhnya belum terealisasi, karena beberapa waktu lalu ada laporan belum diselesaikan sehingga bakal terjadi tunda bayar.
Pembangunan hendaknya bisa dilakukan secara merata ke Setiap kecamatan yang ada di Rohil dan tidak menitik beratkan di beberapa kecamatan saja.
7. Fraksi GSIR : Mengharapkan agar pemerataan pembangunan disetiap kecamatan se Rohil agar tidak terfokus dibeberapa kecamatan saja sebab selama ini kurangnya pemerataan pembangunan yang menyebabkan ketimpangan di kecamatan yanga dan di Rohil.
Terkait pembahasan APBD tahun 2025 pemerintah harus berpedoman pada aturan dan UU yang berlaku merujuk pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang termaktub dalam pasal 102 ayat 1,2,3 dan 4 yang harus disampaikan pada saat pembahasan APBD 2025 dan Pemda juga harus mempedomani aturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD sehingga tidak ada cacat hukum.
8. Fraksi Gabungan Indonesia Maju : Pemerintah daerah harus memprioritaskan peningkatan pendapatan daerah. Pemda harus mampu mengelola potensi kekayaan daerah untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Membangun komunikasi yang dengan semua pihak, pemenuhan ketersediaan sumber daya yang professional dengan sikap dan komitmen yang kita untuk melaksanakan program Pemkab Rohil dengan seluruh birokrasi. Setelah Fraksi fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Rohil tahun 2025 maka agenda selanjutnya mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Rohil.
Terkait pembahasan APBD tahun 2025 pemerintah harus berpedoman pada aturan dan UU yang berlaku merujuk pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang termaktub dalam pasal 102 ayat 1,2,3 dan 4 yang harus disampaikan pada saat pembahasan APBD 2025 dan Pemda juga harus mempedomani aturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD sehingga tidak ada cacat hukum.
Fraksi Gabungan Indonesia Maju : Pemerintah daerah harus memprioritaskan peningkatan pendapatan daerah. Pemda harus mampu mengelola potensi kekayaan daerah untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Membangun komunikasi yang dengan semua pihak, pemenuhan ketersediaan sumber daya yang professional dengan sikap dan komitmen yang kita untuk melaksanakan program Pemkab Rohil dengan seluruh birokrasi.
Setelah Fraksi fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Rohil tahun 2025 maka agenda selanjutnya mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Rohil. (Adv)