Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (7/2/) secara resmi menetapkan anggaran pendapatan daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat Paripurna penetapan APBD Tahun 2025 tersebut Dipimpin ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhammi dan didampingi ketiga wakil ketua, Maston, Imam Soeroso dan Basiran Nur Efendi serta dihadiri oleh 39 orang anggota DPRD yang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir.
Sedangkan dari pemda Rokan Hilir dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong didampingi Sekda kab, Fauzi Efrizal serta Asisten dan para Kepala OPD dilingkungan Pemda Rokan Hilir.
“Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib korum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. Hari ini jumat tanggal 7 februari tahun 2025 rapat paripurna ketujuh masa sidang 1 tahun sidang 2025 dengan agenda pokok laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum, “kata ketua DPRD Rohil, Ilhammi mengawali sambutannya.

Kemudian disampaikan bahwa sebelumnya RAPBD Rohil 2025 telah dibahas melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama. Adapun rencana anggaran tahun 2025 yang dibahas adalah sebagai berikut:
Kepada saudara Bupati kami juga mengucapkan terima kasih yang telah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ucap Darwissyam.
Lanjutnya, Badan Musyawarah yang telah menjadwalkan pembahasan hingga penyampaian laporan akhir Badan Anggaran terhadap pembahasan APBD 2025 ini dan segenap anggota Badan Anggaran komisi-komisi dan OPD yang telah melakukan pembahasan secara detail sebagai berikut:1. Pendahuluan 2. Proses pembahasan. 3. Hasil pembahasan. 4.Pendapat-pendapat fraksi. 5. Penutup.
Dalam rapat disampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah dan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Banggar bersama TAPD dan OPD bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang berkualitas efektif dan efisien agar pengalokasian anggaran yang berpihak kepada kebutuhan rakyat demi untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi akuntabilitas dan partisipatif sesuai dengan diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Bagian kedua proses pembahasan-pembahasan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten hilir tahun anggaran 2025 dilakukan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini Banggar dengan TAPD.

Adapun pembahasan tersebut dilaksanakan dengan agenda, pertama penyampaian nota keuangan dan ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 oleh bupati pada tanggal 14 januari 2025, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 pada 16 januari 2025, penyampaian jawaban Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dalam APBD tahun anggaran 2025 pada tanggal 16 januari 2025, rapat internal Banggar dalam rangka pembahasan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.
Rapat kerja Banggar dengan TAPD dan seluruh kepala OPD dalam rangka pembahasan ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, rapat kerja Banggar dalam rangka konsultasi dengan komisi-komisi dan seluruh OPD mitra kerja komisi di lingkungan pemerintah rokan hilir terkait ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, dan rapat kerja Bangga dengan TAPD dan seluruh kepala OPD dalam rangka finalisasi pembahasan Badan Anggaran tentang APBD tahun anggaran 2025.
Selanjutnya pembahasan bagian ketiga berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama komisi-komisi TAPD dan OPD terhadap ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Selanjutnya Darwissyam juga menyampaikan bagian keempat pendapat fraksi-fraksi, laporan banggar sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi dan pada prinsipnya pasti yang ada di OPD telah sepakat agar ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pendapat-pendapat fraksi-fraksi tersebut terlampir dalam laporan banggar ini.
Bagian penutup memperhatikan masukan dari fraksi-fraksi komisi- komisi, banggar memberikan saran sebagai berikut: Pertama, Banggar meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif mencari sumber pendapatan baru yang dapat mendukung pembangunan selain mengandalkan dana dari APBD perlu adanya upaya untuk menggali potensi-potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan.
Banggar meminta agar Pemerintah Daerah untuk tetap berkomitmen terkait pelaksanaan sistem universal atau kontribusi untuk seluruh masyarakat kabupaten Rokan Hilir h’yang ditunjang dengan anggaran sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tema RKPD 2025 Kabupaten Rokan Hilir yang mengarah pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.
Tak hanya itu, Banggar DPRD Rokan Hilir juga meminta agar pemerintah daerah lebih memaksimalkan peningkatan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan ekonomi seni dan budaya melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten yang akan membantu meminimalisir terjadinya hambatan-hambatan yang berkaitan dengan pencapaian program-program pemerintah untuk masyarakat, dan Banggar meminta agar Pemerintah mendukung peningkatan sistem merit dalam rangka meningkatkan kualifikasi kompetensi dan kinerja bagi ASN yang diberikan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Mengingatkan agar pemerintah daerah lebih dapat mengimplementasikan peraturan daerah yang berkaitan dengan pertanian untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan daerah. Kemudian Badan anggaran minta agar pemerintah daerah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan berupa tunda bayar pada tahun 2024. Demikianlah laporan Banggar terhadap pembahasan ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
“Kami ucapkan terima kasih kepada bupati Rokan Hilir, Ketua DPRD, Para Kepala OPD yang telah bekerja keras selama tahapan pembahasan rancangan tentang APBD tahun anggaran 2025 telah memberikan penjelasan dan masukan yang sangat konstruktif dan profesional sehingga tahapan-tahapan pembahasan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup ketua Banggar Darwissyam. (adv)