• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM- Intel Berikan Arahan ke Seluruh Kejari se- Indonesia Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

14 Februari 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM- Intel Berikan Arahan ke Seluruh Kejari se- Indonesia Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawalan terhadap perkembangan situasi politik pasca putusan sela/dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Selain itu, pembahasan mengenai implementasi KUHP yang baru serta penyusunan RUU KUHAP juga menjadi fokus utama. Demikian disampaikan oleh JAM-Intel Kejaksaaan RI melalui Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar Jumat (14/2/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh JAM-Intel dalam pengarahan virtual yang disampaikan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi pada 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait 270 perkara PHPU Kada 2024 dengan hasil sebagai berikut:

– 227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara obscuur, dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti yang sah;

– 43 perkara diberikan ketetapan, terdiri dari 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon;

– 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, yang mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir MK akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025.

Sementara daerah dengan sengketa yang masih berjalan akan menyesuaikan jadwal pelantikan dengan putusan MK.

Sehubungan dengan hal tersebut, JAM-Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus mengawal proses transisi kepemimpinan daerah demi menjaga stabilitas dan kondusifitas hingga pelantikan berlangsung.

“Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” imbuh JAM-Intel.

Selain itu, JAM-Intel juga menyoroti perkembangan KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Seiring dengan itu, DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.

Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan baru dalam KUHP serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya reformasi hukum acara pidana demi menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia serta sistem check and balances yang lebih baik.

JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan upaya perluasan atau pengurangan kewenangan institusi hukum tertentu, tetapi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menciptakan hukum yang lebih baik.

“Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di media sosial,” ujarnya.

“Sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan Agung juga terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Keamanan organisasi menjadi prioritas guna mencegah berbagai penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” ujar JAM-Intel

Terakhir, Dengan pemanfaatan sistem Inteliz, Kejaksaan memastikan penyajian intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan 1 Orang DPO Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan 1 Orang DPO Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Kejari Seram Bagian Barat Laksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di RRI Ambon

Kejari Seram Bagian Barat Laksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di RRI Ambon

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.