Bagansiapiapi — Program ketahanan pangan (Ketapang) adalah program Pemerintah Pusat untuk memastikan ketersediaan dan keberlanjutan pangan di masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian dan mendukung visi Indonesia Maju.
Guna mendukung program tersebut, setiap Desa Kepenghuluan se- Indonesia menganggarkan progam ketahanan pangan program Ketapang yang dapat dilakukan dengan: Pengadaan ternak dan pakan ternak, pengadaan bibit unggul dan pupuk, pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak.
Hal itu diamanatkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK 07/2021. Tentang pengelolaan dana desa pasal 34 ayat 02 bahwa pemerintah desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagai mana diatur dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa.
Termasuk dalam kategori prioritas yang diarahkan sebagaimana program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dalam rangka untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
Apa yang terjadi, mari kita lirik Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang melaksanakan program Ketapang tahun anggaran 2023 yakni peternakan kambing dengan nilai anggaran Rp158.510.000,-
Berdasarkan informasi yang di himpun dan hasil dari pantauan awak media di lapangan adapun pelaksanaan kegiatan Ketapang tersebut di duga tidak dilaksanakan di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, melainkan di tempatkan di kepenghuluan lain yaitu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir. Wajarkah? Apakah di benarkan oleh Undang- undang?
Salah seorang masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti inisial EF saat di Konfirmasi media ini Selasa (25/2/2025) mengatakan bahwa kegiatan ternak kambing di tempatkan di Labuhan Tangga Hilir yang merupakan lahan milik Sekretaris Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.
Dalam pelaksanaannya, program peternakan kambing ini di duga hanya di kuasai oleh kelompok peternakan mayarakat kepenghuluan Bagan Punak Meranti masih dalam keluarga sedarah (anak, adik, yang merupakan kelompok keluarga)
Parahnya lagi, penempatan kandang tersebut di kelola oleh Sekertaris Kepenghuluan sedangkan tanah milik desa sendiri masih bisa dimanfaatkan untuk program ketahanan panganan.
“Menjadi pertanyaan, kenapa program Ketapang peternakan kambing tersebut harus di tempatkan di luar kepenghuluan mereka,” ujar warga tersebut, sambil bertanya.
Oleh karena itu, atas nama Masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Inisial Ef berharap agar APH yang ada di Rokan Hilir segera memantau segala program pembangunan, dan masih banyak lagi program kerja desa yang masih mangkrak tidak jelas sampai hari ini, termasuk pembuatan sumur bor yang sudah 2 tahun kerja pelaksanaan belum dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Harapan masyarakat kepenghuluan Bagan punak Meranti agar penggunaan dana DD dan ADD agar lebih transparan, tepat sasaran, efisien dan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kepenghuluan Bagan punak meranti,” harapnya.
Sebagai tambahan bahwa Program Presiden Prabowo bahwa swasembada pangan perlu didorong dari tingkat desa, misalnya dengan pengembangan lumbung pangan.
Swasembada pun dapat dimulai dari tingkat desa yang mampu menunjang ketahanan pangan secara nasional. dan selaras dengan program bijak bapak bupati dan wakil bupati terpilih sangat menjadi atensi kusus program Ketapang tersebut.
Meluruskan hal tersebut, awak media ini mengkonfirmasi mantan Sekdes Rusman dan mempertanyakan kebenaran dari keluhan masyarakat tersebut, Namun hingga berita ini terbit Mantan sekdes bungkam saat di hubungi melalui via pesan Watshap (redaksi)