• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Mei 1, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Maluku Tenggara Tetapkan “MFB” Sebagai Tersangka dan Langsung Di Tahan

26 Februari 2025
in Berita Utama
Kejari Maluku Tenggara Tetapkan “MFB” Sebagai Tersangka dan Langsung Di Tahan

Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik SH.MH. (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Langgur – Kepala Kejaksaan Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H menetapkan 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun 2022

Dalam siaran persnya, Kajari Maluku Tenggara melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Abel Haezer Matande SH., Selasa Kemarin (26/2/2025) menetapkan inisial MFB sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang merugikan keuangan negara sebesar RP. 515.731.800,50.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN 02/Q.1.19/Fd.2/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Kajari Maluku Tenggara menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB.

Penyidik Pidsus Kejari Maluku Tenggara telah memperoleh lebih dari dua alat bukti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB ujar Kajari Maluku Tenggara melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Abel Haezer Matande SH.

Lebih lanjut Kajari Maluku Tenggara menyampaikan bahwa perbuatan dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB, dimana Tersangka Inisial MFB merupakan salah satu panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan Panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Kemudian rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun peran dari tersangka inisial MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah dan selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang Dana Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515.731.800,50 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus koma lima puluh rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kab Maluku Tenggara.

Kajari Maluku Tenggara menambahkan  Perbuatan Tersangka inisial MFB melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka MFB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025 mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, tutupnya. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.