• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gawat, Diduga 500 Hektar HPT di Serusa di Perjual belikan oleh Mantan Penghulu 

8 Maret 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Gawat, Diduga 500 Hektar HPT di Serusa di Perjual belikan oleh Mantan Penghulu 

F: SS Peta int

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Demi untuk mewujudkan keinginannya maju kembali dan bertarung pada Pilkades 2025 ini, Di duga Eks Penghulu inisial J Jual lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Serusa.

Tak tanggung – tanggung, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan data yang di himpun, di duga lebih dari 500 Hektar telah di perjualbelikan ke pihak pembeli dari luar daerah Kabupaten Rokan Hilir semasa Penghulu inisial J masih aktif.

” Ya, kami perkirakan sudah lebih dari 200 lebih surat yang sudah di teken oleh Eks Penghulu Serusa inisial J, ungkap salah satu masyarakat Kecamatan Bangko yang mengaku jadi korban dugaan penggelapan yang di lakukan Eks Penghulu dkk.

Menindaklanjuti temuan tersebut Mantan Kepala desa (eks Penghulu) Inisial J saat dikonfirmasi oleh media membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat tanah berstatus HPT lebih kurang di titik Koordinat 2.295977 N, 100.883853 E atas keinginan masyarakat, tapi atas masyarakat yang mana tidak di jelaskan olehnya.

ijin ketua masyarakat aku mintak bikin surat untuk bikin tanah ladang tepakso lah ku buat ketuo. Ijin ketua jangan lah di naik kan ketua ,kalau laha tu dijual nyo aku tak tau ketua, pungkas Mantan Penghulu Inisial J

Untuk diketahui, Larangan merambah hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Penggunaan kawasan hutan tersebut tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Untuk pertambangan, Menteri memberikan izin pinjam pakai dengan mempertimbangkan luas, jangka waktu, dan kelestarian lingkungan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa perusakan hutan dapat ditindak secara hukum, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku perusakan hutan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 

Dalam UU ini, dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Penggunaan kawasan hutan tersebut tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Untuk pertambangan, Menteri memberikan izin pinjam pakai dengan mempertimbangkan luas, jangka waktu, dan kelestarian lingkungan. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.