Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah berkirim surat kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk Permintaan Perluasan Penyidikan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah pada Subholding Pertamina.
Melalui pres rilis yang diberikan oleh MAKI Rabu (26/3/2027) kepada media ini, Pihaknya Mencermati perkembangan proses penyidikan dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 ssampai dengan tahun 2023, bersama ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan Permintaan Perluasan Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina sebagai berikut:
1. Tema besar dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina oleh Jampidsus Kejagung adalah “Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 “. Namun MAKI belum melihat telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka ;
2. Dalam kaitan dengan komponen kerugian keuangan negara impor Minyak Mentah melalui Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT)/Broker sekitar Rp2,7 Triliun dan Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun, MAKI belum melihat telah dilakukannya pemeriksaan terhadap DMUT/Broker yang dimaksud, apalagi ditetapkan sebagai tersangka ;
3. Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama DMUT/Broker minyak mentah selama kurun waktu 10 tahun secara terus menerus sejak tahun 2014, seperti antara lain: FPS alias Jaamesh, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong ( MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK terkait nama Widodo Ratanachaitong ). Terhadap nama-nama tersebut MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan guna menghindari adanya kesan terjadi praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi ;
4. Kejaksaan Agung RI mendalilkan telah terjadi kerugian negara pada kebijakan Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp.126 Triliun dan Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp. 21 Triliun. Sedangkan para tersangka yang telah ditetapkan jaksa penyidik menurut MAKI tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi termaksud. Oleh karenanya MAKI mempertanyakan sekaligus mendesak diumumkannya unsur barang siapa yang bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dengan ditetapkan sebagai tersangka atau setidaknya dimintai keterangan sebagai saksi guna menetukan tahapan berikutnya apabila terdapat cukup bukti dugaan keterlibatannya ;
5. Dalam konteks kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, MAKI menemukan setidaknya ada 5 (lima) perusahaan pelayaran yang diduga melakukan mark up hingga melebihi 30%. Namun hingga kini tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik, yakni:
(1) PT. SMPT Tbk
(2) PT. SOL (crude oil dan LPG) dengan kekuatan armada sebanyak 30 (tiga puluh) yang telah berkontrak dengan Pertamina selama 8 (sepuluh) tahun
(3) PT. Arcadia Shiping
(4) PT. WSHI dengan kekuatan sebanyak 40 (empat puluh) armada kapal yang telah berkontrak dengan Pertamina selama 10 (sepuluh) tahun;
(5) PT. BSTA.
Untuk itu MAKI meminta agar Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kelima perusahaan tersebut ;
6. Kejaksaan Agung RI telah merilis terjadi kerugian negara dalam dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 hingga mencapai sebesar Rp.193,7 Triliun, yang terdiri 5 (lima) komponen yakni: (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Triliun (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Triliun ;
7. Kejaksaan Agung RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan lebih terang benderang, tentang hubungan 5 (lima) komponen kerugian negara tersebut, dengan peran dan perbuatan para tersangka sehingga tergambar mens rea ( niat jahat ) dan kecukupan alat bukti serta terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sesuai yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku
8. Bahwa 5 (lima) komponen kerugian negara tersebut, apabila dihubungan dengan profile 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebatas cluster kecil sehingga diperlukan cluster yang lebih diperluas untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina.
Demikian permintaan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan ucapan terima kasih, tutup Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Soiman (redaksi)