• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Januari 24, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP 

30 Maret 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP 

Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH., (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Naskah Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat dan para ahli tertentu.

Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Berbagai pihak meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan uji publik atas RUU KUHAP ini sebelum disahkan, sehingga dalam implementasinya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), organisasi berhimpunnya para pensiunan insan Adhyaksa (pegawai dan jaksa) turut memberi catatan pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI.

Pasalnya, di dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.

Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif,” tegas Noor Rachmad kepada wartawan, Sabtu (29/3/ 2025)

Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum) ini menilai secara umum dalam RUU KUHAP sudah bagus karena ada banyak perubahan – perubahan dalam klausal pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHAP. Salah satunya, diakomodir penyelesaian perkara dengan instrumen penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Kemudian tentang penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan, syarat penahanan, tentang perlindungan kelompok rentan, pencegahan penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan, dan lain sebagainya,” ujar Noor Rachmad memberikan penilaian atas RUU KUHAP.

Namun, tegas Ketum PP KBPA ini, masih juga ada beberapa point yang perlu dikritisi. “Misalnya, sangat luasnya kiprah penyelidikan yang bisa bias karena tidak ada lembaga kontrolnya. Ini menjadi cacatan bagi Komisi III agar lebih akomodatif terhadap saran dan pendapat berbagai kelompok masyarakat atas poin ini,” pinta Noor Rachmad.

Kemudian terminologi penyebutan Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama, penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Penuntut Umum harus lewat bersama sama penyidk Polri. “Komisi III harus mampu mendefenisikan soal penyidik kepolisian yang tercantum di RUU KUHAP. Jangan terkesan adanya dominasi Kepolisian sebagai APH dalam penanganan perkara pidana,” tegasnya.

KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP.

Noor Rachmad menuturkan, pihaknya KBPA sangat berkepentingan agar KUHAP baru nanti mampu mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan. Hukum ditegakkan, adanya keadilan,, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“KBPA telah menyurati Menteri Hukum, Kejaksaan Agung , PERSAJAA, memberikan saran dan pendapat atas RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Hal ini kita lakukan sebagai perwujudan kepedulian kita atas republik ini, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya,” ujar Noor Rachmad. (rilis)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.