Kubu- Pemerintah Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, resmi membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) Kamis (22/5/2025)
Pembentukan KMP melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) digelar pukul 08.00 WIB di aula kantor Penghulu Teluk Piyai ini turut dihadiri Camat Kubu Dr. Syafrizal SAg MIS, Pendamping Desa Kecamatan Kubu, pengurus koperasi tingkat kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda setempat.
Muskepsus ini juga menetapkan lima orang pengurus inti Koperasi Merah Putih secara aklamasi.

Pembentukan koperasi ini mengacu pada dasar hukum Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Datuk Penghulu Teluk Piyai, Hariyo Wibowo, menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat swasembada pangan di tingkat desa.
“Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta membangun ekonomi desa yang mandiri,” ungkapnya.
Ia berharap, koperasi ini dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat Teluk Piyai serta menjadi mesin penggerak ekonomi desa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung sepenuhnya koperasi ini. Begitu juga kepada pengurus yang telah dipilih, kami harapkan dapat menjalankan amanah demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Kubu Dr. Syafrizal menyebutkan, hingga saat ini baru tiga kepenghuluan di Kecamatan Kubu yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, yakni Kepenghuluan Sungai Kubu, Sungai Kubu Hulu, dan Teluk Piyai.
“Kendala utama selama ini adalah keterlambatan sosialisasi dan keterbatasan dana desa. Karena pembentukan koperasi ini menggunakan alokasi 3 persen dari Dana Operasional Desa. Namun, insya Allah dalam minggu ini seluruh kepenghuluan di Kecamatan Kubu akan merampungkan pembentukan Kopdes Merah Putih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengurus inti koperasi harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memahami perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, memiliki keterampilan kerja dan jiwa kewirausahaan.

“Selain itu, pengurus inti tidak boleh berasal dari unsur pimpinan kepenghuluan dan tidak memiliki hubungan darah maupun semenda (ipar) dengan penghulu. Untuk dewan pengawas koperasi ini, langsung dijabat oleh Penghulu,” tutupnya. (redaksi)