Kubu- Pemerintah Kepenghuluan (Pemkep) Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir bergerak cepat dan telah berhasil membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pembentukan KMP Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir ini sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Setelah Pembentukan Kopdes Merah Putih selesai dikukuhkan melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) yang digelar pada Kamis (22/5/2025) pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Penghulu Teluk Piyai Pesisir, Jalan Lintas PU.

Kegiatan ini dihadiri Camat Kubu Dr. Syafrizal SAg MIS, Pendamping Desa Kecamatan Kubu, pengurus koperasi kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Datuk Penghulu Suryadi, ketua RT/RW, kepala dusun, para kepala urusan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda.
Selain pembentukan koperasi, dalam musyawarah ini juga dilakukan pemilihan pengurus inti Kopdes Merah Putih secara aklamasi.
Pada kesempatan yang sama, Pemkep Teluk Piyai Pesisir juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, disalurkan sekaligus selama lima bulan (Januari–Mei) sebesar total Rp1.500.000.
Datuk Penghulu Teluk Piyai Pesisir, Suryadi, menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

“Kami yakin, melalui program Koperasi Merah Putih yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, mulai dari kualitas hidup hingga pengurangan kemiskinan di tingkat kepenghuluan,” ujar Suryadi.
Ia menambahkan, Kopdes Merah Putih juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga. “Masyarakat bisa dilibatkan dalam kepengurusan koperasi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa koperasi akan mengelola beberapa bidang usaha, di antaranya pengembangan swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta mendorong peningkatan harga produk pertanian.
“Ini bagian dari upaya mengoptimalkan potensi lokal dan membangun kemandirian ekonomi warga. Kita juga ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir karena Kopdes akan memiliki unit usaha simpan pinjam. Hari ini baru pembentukan, untuk rincian usaha akan dibahas lagi bersama pengurus inti,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kubu, Dr. Syafrizal SAg MIS, dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar hukum pembentukan koperasi merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

“Pengurus inti koperasi ini terdiri dari lima orang yang tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan penghulu. Dewan pengawas diketuai langsung oleh Datuk Penghulu. Koperasi Merah Putih ini dikelola secara kekeluargaan, bekerja bersama dan untuk bersama,” tegas Camat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara Camat Kubu, Datuk Penghulu Teluk Piyai Pesisir, dan masyarakat sebagai tanda dimulainya babak baru pembangunan ekonomi berbasis koperasi di desa tersebut. (redaksi)