Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menaikkan Status kasus dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI) BUMD Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda ke tahap Penyidikan.
Tak hanya sampai disitu, Ketua GMNI Riau Teguh Azmi juga meminta Kejari untuk gerak cepat membantu kinerja Kejati Riau dalam mengungkapkan dugaan Penyalahgunaan dana PI dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir yang disetorkan ke PT SPRH sebesar Rp 488 milyar.
“Kami sudah lama menantikan momen ini, Kejari Rohil harus gerak cepat dan berpartisipasi aktif bersama Kejati Riau dalam mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI di tubuh SPRH.” pinta Teguh.
Aktivis kalangan Mahasiswa ini berhaluan lurus ini menduga adanya praktek korupsi yang terorganisir serta penyelewengan dana yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu yang membuat sejumlah oknum Direksi dan pegawai BUMD PT SPRH Perseroda maupun oknum Pegawai SPBU hari ini telah tampil menjadi sosok yang kaya raya dalam waktu singkat dan diduga telah membeli properti mewah.
Oleh karena itu, para pelaku dan para tersangkanya nanti dapat dikenakan Pasal 1 ayat (5) UU TPPU (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) mendefinisikan “Pencucian Uang” sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal ini menegaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Kami mewakili harapan Masyarakat Rokan Hilir, pihak Kejaksaan harus mengusut lingkaran setan ini. Pelaku dan tersangka kejahatan teroganisir yang menyelewengkan dana hibah harus di miskinkan, tutupnya.