Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku Pemegang Saham Tunggal menunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda.
Pengangkatan Direktur Umum Rahmad Hidayat sebagai Plt Direktur Utama PT SPRH Perseroda berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) yang di gelar Senin (30/6/2025) di lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir batu enam Bagansiapiapi.
Dalam notulen RUPS- LB yang dihadiri oleh 100% Pemegang Saham Bupati Rokan Hilir memutuskan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yaitu Direktur Utama Rahman SE., Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, Komisaris Rugiantoro dan Komisaris Agus Salim.
Tak hanya itu, Pemegang Saham juga menunjuk Tiswarni sebagai Komisaris untuk menandatangani akta notaris RUPS- LB. Sehingga susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut yaitu Direktur Pengembangan Zulpakar dan Komisaris Tiswarni.
Jadi tadi telah dilaksanakan RUPS- LB yang ketiga kalinya. sebagainya informasi awal ada putusan pemegang saham yaitu Bupati H. Bistamam dan juga dihadiri oleh Wabup Jhoni Charles dengan putusan nya setelah mengevaluasi semua dokumen dan berbagai hal diputuskan bahwa ada perubahan di susunan direksi dan Komisaris PT SPRH. Pertama Pemberhentian Tidak dengan Hormat Direktur Utama saudara Rahman Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, Komisaris Rugiantoro dan Komisaris Agus Salim, ujar Plt Direktur Utama Rahmad Hidayat.
Saat diwawancarai Wartawan, dibeberkan bahwa bahwa dirinya telah diberi amanah oleh Pemegang Saham sebagai Plt Direktur Utama PT SPRH sampai dengan nanti di ambil keputusan untuk Direktur Depenitif oleh Pemegang Saham.
Berikutnya sambung Rahmad Hidayat, di tugaskan Tiswarni sebagai Komisaris untuk mendaftarkan ini ke Notaris.
Komposisi akhirnya kami tinggal bertiga saya sebagai Plt Direktur Utama, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan dan Tiswarni sebagai Komisaris dan itu sudah berlaku sejak hari ini imbuhnya.
Untuk Akta kata Rahmad Hidayat akan diproses secepatnya dengan pihak notaris. Ini photo berita acaranya dalam rangka supaya percepatan membuka kasus hukum ( Kasus dugaan Korupsi dana PI 480 Miliar dalam Penyidikan Kejati Riau) yang hari ini kita semua sudah dengar yang menimpa PT SPRH. (redaksi)