Rokan Hilir- Setelah Direktur Utama, Direktur Keuangan dan dua Komisaris di PTDH, kini giliran Sekretaris, Bendahara , para staf di BUMD PT SPRH (Perseroda) hingga karyawan di unit usaha SPBU sebanyak 42 orang harus dirumahkan (dinonaktifkan sementara)
Kewenangan itu dilakukannya berdasarkan hasil rapat Direksi bersama Komisaris pada Kamis (03/7/2025) dengan beberapa poin penting dan rencana evaluasi kinerja Karyawan hingga efesiensi anggaran.
Kemudian penyebab lain puluhan Karyawan tersebut dirumahkan karena didapati sejumlah karyawan PT SPRH (Perseroda) maupun karyawan SPBU telah melakukan pinjaman dari keuangan Kas Perusahaan tanpa ada dasar yang jelas.
Daftar Peminjaman terlampir , tak tanggung – tanggung, ada beberapa nama karyawan yang berani melakukan peminjaman hingga ratusan juta rupiah. Per hari ini ( 07 Juli 2025 ) berdasarkan temuan yang tercatat pada pembukuan bukti hutang atas nama MA jabatan Asisten Direktur Utama Rp 347 juta, inisial JN Jabatan Humas Rp 270 juta, inisial DS dengan jabatan Kepala Devisi Pengembangan Bisnis Rp. 170 juta.
Selanjutnya inisial NH Jabatan Staf Bidang Pengembangan bidang Konstruksi Rp 88 juta, inisial MK Jabatan Sekretaris Rp 30juta. Inisial DY Jabatan Kepala Aset Rp. 22 juta, MNS Jabatan Staf unit usaha Rp 19juta, HKH jabatan Industri Rp.18 juta, HB jabatan front Office Rp 9 juta, inisial TS jabatan Kepala Devisi Umum Rp. 8 juta dan lain- lain dan lain- lain hingga jumlah total pinjaman kesemuanya hampir 1 Miliar.
” Saya sudah konfirmasi ke bendahara dasar peminjaman sebesar itu apa, bendahara tidak bisa menjawab, terkesan menghindar, ini bagaimana pertanggung jawaban nya, ungkap Direktur Pengembangan Zulfakar kepada Wartawan Senin (7/7/2025).
Tak hanya sampai disitu, sambungnya lagi, sekitar 90% Karyawan yaitu sebanyak 27 Orang telah melakukan peminjaman ke pihak Bank BUMN BRI Cabang Bagansiapiapi dengan cara hanya SK sebagai agunan.
Adapun Nama nama Karyawan yang meminjam pada salah satu Bank di kota Bagansiapiapi yaitu inisial DS, MK, JN, SA, S, ES, RO, MKS, TS, MQ, HKM IR,MA, GR. BPA, MAR,EY, KT,AP, EL, SW, HB,ZR, HR, RR dan JF
Jadi, perlu kami sampaikan nama- nama tersebut agar masyarakat Kabupaten Rokan Hilir paham dan mengerti inilah salah satu penyebab puluhan Karyawan PT SPRH Perseroda ini dirumahkan (Dinonaktifkan sementara) dan mereka tidak membawa keberuntungan pada Perusahaan jelas Zulpakar
Selain itu, Direktur Pengembangan PT SPRH Perseroda juga mengungkap bahwa kehadiran karyawan selama satu tahun terakhir sangat lah minim sekali, terbukti bisa di lihat melalui absensi atau cekloc (absensi elektronik) dan kalau dilihat rata- rata hanya 25% per bulan.
Bayangkan, ada beberapa karyawan kehadiran nya Nol Persen, sementara gaji lancar dan tidak pernah terlambat setiap tanggal 25 setiap bulannya, malahan semenjak di blokir oleh pemegang saham tetap juga lancar di gaji secara manual, sebut Zulpakar (redaksi)