Rokan Hilir – Dampak dari Evaluasi Kinerja dan Efesiensi Anggaran, Perwakilan dari 43 Karyawan PT SPRH Perseroda dan SPBU yang dirumahkan adalah langkah yang keliru dan merugikan Perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Sandra SH., saat melakukan konferensi pers Selasa (8/7/2025) di aula Kantor PT SPRH Perseroda jalan Perniagaan Bagansiapiapi.
Kami sangat dirugikan, karena aturan dirumahkan itu gaji tetap harus dibayarkan sementara dia akan diperkerjakan kembali. Maka kalau alasannya efisensi atau perbaikan – perbaikan saya anggap langkah seperti ini sangat keliru. Kalau mengacu regulasi dirumahkan itu gaji tetap dibayarkan, lakukan efesiensi sesuai SOP Perusahaan itu yang saya rasa lebih baik, tutur Mantan Manager SPBU Sandra SH., didampingi Habib Nur dan beberapa karyawan lainnya yang sudah dirumahkan.

Oleh karena kejadian Dirumahkan 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 Karyawan SPBU ini, pria berpeci putih ini bermohon kepada Bupati Rokan Hilir (Pemegang saham tunggal) untuk menindaklanjuti kepada anggota nya melalui Komisaris, Plt Direktur Utama agar tidak terjadi simpang siur karena kami Sebagai Karyawan tetap menuntut hak kami sesuai dengan regulasi PT SPRH Perseroda sesuai dengan SOP nya, harap Sandra SH.
Kemudian Karyawan lainnya Habib Nur menambahkan, adapun hasil pertemuannya (barusan) dengan Direktur Pengembangan PT SPRH Perseroda Zulpakar pasca penyampaiannya statement dalam berita menyampaikan salah satu penyebab dirumahkannya 43 Karyawan ini salah satunya karena hutang piutang di Perusahaan maupun diluar Perusahaan atau Bank.
Jadi perlu di ingat, Saya berikan pertanyaan kepada pak Zulfakar, memangnya kalau kami meminjam itu apakah suatu kejahatan, kami meminjam itu, dipotong gaji kami setiap bulan tapi bahasa pak Zulfakar disitu seolah olah menggiring opini bahwa kami ini tidak mendatangkan manfaat di Perusahaan, tidak menguntungkan, itu sangat menyakitkan hati kami karena bahasa pak Zulpakar itu sudah sangat menzolimi salah satunya pemberhentian ini tidak ada dasarnya, tanya Habib Nur
Jadi kata Habib Nur kepada awak media, salah satu penyebab pemberhentian 43 Karyawan PT SPRH Perseroda salah satunya lagi attitude, sesudah itu gara gara pinjaman uang.
Yang saya permasalahan sama pak Zulpakar itu atas dasar apa dia menyampaikan ke media, sampai nama- nama inisial sudah di sampaikan ke media. Hutang bukan kejahatan, kami bayar melalui gaji dipotong, tadi sete’ah kami tanya tadi banyak kelah -kelah (alasan) pak Zulpakar ni, lempar kesini- lempar kesana. Makanya saya sampaikan orang bertiga ini M*****k, ungkapnya Geram.
Atas kejadian ini, Karyawan front Office Habib Nur meminta kepada Bupati selaku pemegang saham tunggal di tinjau ulang kembali keputusan beliau atas hasil rapat RUPS -LB kemarin.
Kami akan melayangkan surat ke Pimpinan Dewan (DPRD Rohil) nanti kami minta Dewan Mengundang Dinas Tenaga kerja dan kami minta diundang Plt Dirut Pak Dayat, Zulpakar dan Tiswarni. Kami nanti akan mengadakan audiensi atau hearing dengan Dewan. tutup Habib Nur mantan Anggota DPRD ini.
Peristiwa sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Direksi bersama Komisaris pada Kamis (03/7/2025) yang mana salah satu poinnya rencana Evaluasi kinerja Karyawan dan efesiensi anggaran, BUMD PT SPRH Perseroda menonaktifkan/ dirumahkan sementara waktu terhitung mulai hari Senin pada tanggal Senin (7/7/2025) sampai dengan keputusan selanjutnya.
Sesuai dengan berita acara Nomor 539/PT.SPRH/VI/2025/85 setidaknya sebanyak 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan atau dinonaktifkan sementara. (redaksi)