Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat (25/7/2025) memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Mereka dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung RI. Anang Supriatna SH.,MH., kepada wartawan menyampaikan adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping.
2. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
3. AS selaku VP Tonnage Management & Services.
4. RJAH selaku Pokja Harga EDM.
Pemeriksaan terhadap ke 4 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, jelas Kapuspenkum Kejagung RI. Anang Supriatna SH.,MH., (redaksi)