Rokan Hilir- Korea takkan jatuh semudah itu Wak, Abang akan berikan mereka pertarungan terbaik.
Pemegang Saham akan Abang bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di sanalah keadilan akan di tegakkan… babak belur pemegang saham di sana nanti.
Demikianlah kurang lebih kutipan bahasa percakapan yang diduga telah dilontarkan oleh Direktur Utama PT PBR Bank Rohil kepada salah satu team ( anak buahnya) usai Pilkada Bupati Wakil Bupati tahun 2024 tepatnya pada pukul 10.02 pada hari Selasa Bulan Maret Tahun 2025 (Bulan Puasa- Ramadhan) yang mendapati diri dan teamnya kalah dalam perhelatan Politik 5 tahunan tersebut.
Berdasarkan Bukti Video dan photo yang telah dirangkum media ini dari nara sumber terpercaya, di dapati pejabat publik yaitu Direktur Utama PT PBR Bank Rohil inisial WMK telah hadir dan telah mengikuti sejumlah kegiatan politik salah satu Calon Bupati Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 nomor urut 01 (Petahana).
Didalam photo tersebut menceritakan, bahwa Direktur Utama PT PBR Bank Rohil inisial WMK telah memfasilitasi serta menyajikan makan minum kepada Calon Bupati masa itu bersama tim- tim Suksesnya justru di dalam rumah pribadi kediamannya di daerah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Pertanyaannya? Siapakah yang dimaksud oleh Direktur Utama PT BPR Bank Rohil dengan sebutan Korea? Dan Mengapa tak tentu pasal akan dibawanya Pemegang Saham Tunggal (Bupati Rokan Hilir) Ke Pengadilan? Sehebat itukah seorang Direktur Utama PT BPR Bank Rohil inisial WMK telah menyebut dirinya Korea dan akan memberikan mereka pertarungan terbaik ? Mari Kita Kupas dan analisis!
Setelah mengambil resiko yang berat dan berbahaya yaitu telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena seorang pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Tidak boleh menjadi tim kampanye artinya Pejabat negara dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu.
Seharusnya netral seperti PNS, TNI, Polri (Pejabat Negara) dan tokoh agama, dapat menimbulkan berbagai bahaya. Dampaknya bisa merusak tatanan pemerintahan, mengurangi kepercayaan publik, dan bahkan mengancam keutuhan negara dan berikut beberapa bahaya politik praktis yang perlu diwaspadai yang mengakibatkan Kerusakan Sistem Pemerintahan dan Birokrasi.
Hilangnya Netralitas, sangat jelas adapun seorang Aparatur negara yang seharusnya netral dan fokus pada pelayanan publik justru terlibat dalam politik praktis. Hal ini dapat mengarah pada diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.
Pejabat publik yang terlibat politik praktis cenderung menggunakan jabatannya untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan rakyat.
Melemahnya Sistem Hukum sebab keterlibatan politik praktis dapat mengintervensi proses hukum, sehingga keadilan menjadi sulit ditegakkan.
Menurunnya Kepercayaan Publik dan hilangnya Kredibilitas maksudnya adalah Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara jika pejabat publik terlibat dalam politik praktis yang partisan.
Polarisasi Masyarakat yaitu Politik praktis dapat memperuncing perbedaan pendapat dan bahkan memicu konflik sosial yang berkepanjangan ternyata jagoannya kalah telak pada saat pilkada tersebut. (Kuat dugaan sedang terjadi di tubuh internal bank Rohil)
Lebih lanjut, Mengetahui dan menghadapi kenyataan kekalahan pada Pilkada tersebut di duga Direktur Utama PT PBR Bank Rohil Gemetar serta merasa takut. Tetapi untuk menutupi kelemahan dan ketakutan akan kehilangan Jabatan nomor 1 di BUMD PT PBR BANK Rokan Hilir di duga dia secara mens rea dengan pikiran yang waras tanpa paksaan dari pihak manapun melalui pesan Watshap melontarkan ancaman berat kepada Pemegang Saham ( Bupati Rokan Hilir H. Bistamam).
Justru karena peristiwa demi peristiwa inilah pinta salah satu pegawai Bank Rohil (mewakili) pihaknya meminta supaya permasalahan serius ini menjadi atensi besar dan sangat penting ditindak lanjuti oleh Pemegang Saham Tunggal Bupati Rokan Hilir yang Bijaksana.
“Kami sudah Laporkan dan menyerahkan secara langsung semua bukti kepada anggota DPR RI DR. Karmila Sari, kami sangat bermohon supaya masalah serius ini di tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini semua demi Kepercayaan, kebaikan dan kemajuan Bank Rohil kedepannya, terang Nara sumber yang meminta namanya untuk dirahasiakan.
Menindaklanjuti kebenaran peristiwa di atas, Wartawan menghubungi nomor ponsel (via Watshap) Direktur Utama PT PBR Bank Rokan Hilir sekitar pukul 10.50 Wib Selasa (29/7/2025). Tetapi sayang hingga berita ini terbit WMK memilih diam.
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi DPR RI DR. Karmila Sari dalam rangka memperjelas permasalahan yang tengah di hadapi oleh PT BPR Bank Rokan Hilir, namun entah apa alasannya dia memilih diam. (redaksi)