Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Senin (4/8/2025) memeriksa 8 (delapan) orang saksi.
Mereka dipanggil dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH., MH., menyampaikan adapun ke 8 saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.
6. ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.
7. AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang.
8. IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 sampai dengan 28 Juni 2022.
Kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutupnya. (redaksi)