• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juni 9, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Penghulu Rafika Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk 420 KK di Sinaboi

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Kapolsek Sinaboi Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di SMAN 1 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Polsek Panipahan Pantau Pertumbuhan Jagung pipil Petani 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Sinaboi Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak 

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Penghulu Rafika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Jalan Satria RT 10

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Polsek Sinaboi Cek Lahan Ketahanan Pangan Binaan

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Rehabilitasi Mangrove 2026 Resmi Disosialisasikan di Sinaboi

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Polsek Sinaboi Gelar KRYD Akhir Pekan, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

    Pj. Penghulu Syafri Hadiri Perpisahan & Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 004 Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

Berdasarkan Keadilan Restoratif

21 Agustus 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

f: Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (21/08/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta para Kajari, para Kasi Pidum dan para Kacabjari se-Maluku.

Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H bersama jajarannya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Dalam hal ini, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., memaparkan adapun kedua perkara tersebut yakni :

1. Perkara Penganiayaan atas nama Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Jukisno Renyaan yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Perkara Penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara Para Pelaku dan Para Korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy

Namun berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Persetujuan tersebut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.H sekaligus sebagai Plt. Direktur A pada JAM-Pidum serta Tim Restoratif Justice pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, tutup Ardy

Diketahui, Jaksa P-16 yang menangani perkara tersebut yakni Julivia M. Selano, S.H, Sesca Taberima, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Supriyatmo Efensus S.G, S.H, Fitria Wally, S.H, Gunanda Rizal, S.H.,M.Kn dan Izaak Muskita, S.H. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.