Ambon – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama dengan Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H., melaksanakan kegiatan ekspose perkara di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kegiatan ekspose Jumat (22/8/2025)ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Dalam keterangan pers disampaikan, adapun beberapa perkara yang diekspose dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 s/d 2020.
2. Penyalahgunaan/Penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
3. Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023.
Melalui kegiatan ekspose ini, Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel, ungkap Gunanda Rizal SH.,M.Kn
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (redaksi)