• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Januari 16, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Masyarakat: Kemana Lagi Kami Mau Mengadu

30 Agustus 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hukum Kriminal, Nasional, Politik/Parlemen, Sosial
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Mengapa Kapal Pukat Harimau Bebas Beroperasi di Perairan Rokan Hilir, Pengawasan dari TNI AL, PolAirut, HNSI, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau ada ga nih?

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Panipahan – Masyarakat Nelayan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang sedang melaut nangkap ikan pada hari ini sedang mengeluh dan meratapi nasib.

Pasalnya saat bekerja sebagai penangkap ikan (jaring tradisional) mereka telah mendapati adanya puluhan (lebih kurang 50 unit) Pukat Tarik (Pukat Harimau) sedang beroperasi di tengah- tengah para nelayan yang melaut mencari makan sesuap nasi untuk anak istri keluarga di rumah.

Macam manalah masyarakat nelayan ini mau mencari makan, besepah (artinya Banyak sekali) Pukat Harimau di laut Panipahan tepatnya di muka Stukang, luar dalam muka belakang, haram dapat (tidak dapat) melabuh (para nelayan Tradisional tidak dapat bekerja).

Demikianlah ungkapan hati dan perasaan salah satu Nelayan melihat langsung bahkan mendokumentasikan peristiwa puluhan Pukat Harimau yang sedang meluluh lantakkan lapak benih dan bibit ikan di perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sabtu (30/8/2025)

Kejadian atau peristiwa puluhan Kapal Pukat Harimau yang menangkap ekosistem biota di perairan Rokan Hilir di duga berasal dari Belawan Sumatra Utara ini mendapat ratusan respon dari netizen dan telah viral.

Hingga berita ini terbit, sedikit sudah 367 Like dan 183 Komentar membanjiri akun medsos Handoko Axel.

Kepada siapa lagi kami harus mengadu, puluhan Pukat tari dari Belawan secara bebas menangkap ikan di perairan Panipahan. Kami para Nelayan mengeluh dengan hasil laut di karenakan adanya pukat Harimau.

Jangankan untuk mencari ikan makan, parah -parah, sedikitpun tidak bersisa nasib kamilah, tolong lah Aparat tinjau- tinjau lah di laut ko (ini) banyak mafia – mafia yang menghabiskan hasil laut, ungkap Handoko Axel melalui media Sosial Pribadinya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2 Tahun 2015 Melarang penggunaan pukat hela (trawl) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena kapal Pukat mengancam Biota Laut Lain

Jaring ini juga menangkap semua jenis biota laut, termasuk hewan yang dilindungi, dan menghancurkan habitat ikan.

Merugikan Nelayan Kecil

Penggunaan pukat harimau menyebabkan sumber daya ikan habis, sehingga memicu konflik dan merugikan nelayan tradisional yang bergantung pada hasil laut

Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Mengatur hukuman bagi pengguna alat tangkap yang merusak, termasuk pukat harimau, dengan ancaman pidana.

Sanksi bagi Pelanggar:

Bagi pengguna pukat harimau akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Terkait peristiwa penangkapan ikan secara bebas yang menggunakan Pukat Tarik (Pukat Harimau) diperairan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir , wartawan mengkonfirmasi dan menghubungi melalui via Telepon Watshap pihak yang berwenang. Namun hingga berita ini terbit Kepala UPT III Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Asman Dayat Bungkam dan diduga tutup mata atas kejadian tersebut. (redaksi)

 

3
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.