Bagansiapiapi- Kejadian Kasus Pesangon Karyawan tidak di bayar dan Dugaan Kredit Macet Menambah Masalah Bank Rohil.
Hal itu ini kembali mencuat karena salah satu mantan Karyawan PT PBR Bank Rohil atas nama Iskandar yang terhitung pada tanggal 01 November 2024 di berhentikan dengan hormat hingga saat ini belum menerima Pesangon.
Menurut keterangan Iskandar kepada wartawan Minggu (21/9/2025) dibalik sejarah pemberhentian dirinya pihak BUMD PT PBR Bank Rohil kala itu dinakhodai oleh Direktur Utama PT Bank Rokan Hilir inisial WMK, Direktur Umum Inisial MH dan Komisaris HSA.
Sebelumnya saya bertugas di kantor cabang Bank Rohil simpang Bandung Kubu lalu dimutasi ke Kantor Kas Simpang Benar. Menerima kenyataan itu dan setelah bermusyawarah dengan keluarga akhirnya saya mengajukan resign, terang Iskandar.

Setelah itu kata Iskandar, waktu mengurus persoalan hak- hak (Pesangon) dan kewajiban dirinya sebagai mantan karyawan (hutang pinjaman Bank), dia secara langsung berurusan dengan direktur Utama inisial WMK.
Terjadilah negoisasi yang tidak berujung, pihak Bank Rohil melalui WMK menginginkan Iskandar menutup dahulu seluruh sisa pinjaman bank barulah bisa mendapatkan Pesangon dan lain-lain lain.
Namun pihak Iskandar menginginkan agar pesangon bersama Jamsostek waktu itu dibayar dulu baru sisa pinjamannya di bayar dengan sumber uang yang lain.
Waktu pun berlalu hingga saat ini telah memasuki bulan September tahun 2025, Iskandar merasa mengalami kerugian berlipat ganda, selain tidak menerima pesangon, bernilai ratusan juta, dia juga masih terikat perjanjian hutang piutang dengan bunga yang terus berkembang serta nama baiknya telah termasuk kedalam daftar hitam.
“Sebenarnya saya tidak ambil pusing lagi, tetapi di sebabkan oleh problematik pada tubuh PT PBR Bank Rohil tidak berkesudahan, sering terbit pemberitaan negatif, terus dapat informasi lagi bahwa lebih kurang sebanyak 80% karyawan tertekan, tidak nyaman lagi dalam bekerja di bawah Direktur WMK masih bergejolak hingga hari ini.
Kejadian memalukan juga terjadi, video viral joget-joget sawer duit di kantor oleh Dirut WMK bersama karyawan telah tersebar luas dan viral di medsos. Ini tidak baik untuk sebuah Bank milik Pemerintah, kemanakah pemegang Saham selama ini yang membiarkan semua ini telah terjadi, jelasnya.

Lalu di tempat terpisah, Direktur Nurasiah PT PBR Bank Rohil yang ikut menandatangani surat pemberhentian atas nama Iskandar didampingi oleh Legal Bank Rohil Ilham dan Kabag Tomi saat di wawancarai Senin sore (22/9/2025) di salah satu cafe kota Bagansiapiapi mengatakan bahwa sebelum Iskandar merupakan salah satu karyawan yang tidak disiplin, telah di beri Surat Peringatan (SP1) dan sebab itulah dia dipindahtugaskan ke Kas Simpang benar.
“Pesangon Iskandar sudah lama keluar, tapi kami tahan di kas umum bukan ke rekening dia sebab kalau di kirim rekening dia maka otomatis akan terpotong, kami menginginkan dia harus lah terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajiban (hutang piutang pinjaman bank) dia selaku karyawan. tapi dia tidak miliki niat baik, terang Dirut Nurasiah.
Padahal kata Nurasiah, pihak bank Rohil sudah membantu Karyawan Iskandar, sebab dengan di terbitkan nya surat pemberhentian dengan hormat maka sang karyawan (Iskandar) mendapatkan hak Jamsosteknya dan baru saja kami tanya sudah diklaim nya pada Februari kemarin.
Saat ditanya Wartawan, dalam kasus ini telah terjadi kerugian pada dua belah pihak yaitu karyawan Iskandar dihadapi oleh masalah yang tidak berujung, hutang bunga pinjaman terus meningkat serta nama baiknya telah di blacklist sampai dengan sekian tahun.
Sedangkan kerugian pada bank Rohil, terjadi lagi kasus kredit macet dan ini bukanlah pencapaian dan selaku Direktur Nurasiah mengakui. “Iya”, tutupnya. (redaksi)