Ujung Tanjung- Usai melakukan Konferensi pers kemarin, Polres Rokan Hilir pada hari ini Jumat (5/12/2025) sekira pukul 09.30 Wib melakukan pemusnahan dengan berat bersih setelah disisihkan sebanyak 79,989 Gram (79,98 Kg).
Adapun yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Rokan Hilir ini antaranya Wakil Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K. kemudian Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K. M.H.Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H, M.H. Kasi Pidum Jaksa Lita Warman, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hikir Indra Tua Hasangapon, S.H, M.H.
Hadir juga Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, S.H M. Si., Kasipropam Polres Rohil AKP E. Pardosi SH., Kasat Intelkam Polresta Rohil AKP S. Sijabat, S.H., Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasiwas Polres Rohil AKP Yuliardi, S.H., Kasat Lantas AKP Luthfi Indra Praja, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Tahti IPTU FJ Gultom,, S.H., Kasi Humas Polres Rohil IPDA D. Sitorus., Personil Polres Rohil
Perwakilan dari Pemkab Rokan Hilir juga mengikuti acara tersebut yaitu Asisten I Pemerintah Kab. Rokan Hilir Rahmatul Zamri, S. Sos, Ketua DPRD Rokan Hilir yang diwakili oleh anggota DPRD Destari Wulan Dini, S.I.P., Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti S. Far. Apt. M.M., Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP. dan para awak media.
Dalam sambutannya, Wadir Narkhoba Polda Riau menyampaikan bahwa terkait keberhasilan penangkapan ini merupakan suatu keberhasilan yang dilakukan oleh Polres Rohil dan didukung oleh pemerintah dan instansi terkait.
Harapan AKBP Nandang Lirama, S.I.K. dengan keberhasilan dalam penangkapan ini akan membuat efek jera terhadap pelaku-pelaku lain masih dalam pengejaran oleh polri.
Terkait penangkapan yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Rohil dan berhasil mengamankan hampir mencapai 80 Kg Sabu, sehingga banyak generasi muda yang di selamatkan atas bahaya narkoba ini, jelas Wadir Narkhoba Polda Riau
Harapannya agar Pemerintah daerah dan instasi terkait lainnya bisa sama-sama membantu dan koordinasi dalam pemberantasan narkoba.
Senada itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K. melalui Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, SH menambah, Narkotika jenis sabu sabu dengan total berat bersih sebanyak 79,989 Gram (79,98 Kg) Sabu, setelah disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium guna pembuktian di persidangan.
Giat pemusnahan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut, setelah itu airnya dibuang dan disaksikan oleh tersangka dan para tamu undangan yang hadir, ujarnya.
Lanjutnya, Pemusnahan Barang Bukti Sabu oleh Polres Rokan Hilir secara umum mencakup aspek penegakan hukum, transparansi, pencegahan penyalahgunaan, dan penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika, dengan memperhatikan Tahapan Prosedur, sebagai berikut :
– Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pemusnahan barang sitaan setelah mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
– Tujuan dilaksanakannya pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
– Transparansi dan Akuntabilitas, kegiatan pemusnahan dilakukan di hadapan publik dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, DPRD, perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat untuk menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
– Secara simbolis pemusnahan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang haram tersebut telah berhasil diamankan dan dimusnahkan, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.
– Polri menekankan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar total sebanyak 79,989 Gram (79,98 Kg) Sabu adalah merupakan upaya penyelamatan jiwa manusia dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan tahap krusial dalam siklus penegakan hukum tindak pidana narkotika yang menegaskan komitmen Polri dalam upaya Indonesia bebas narkoba, tutup Ipda Darlinson Sitorus, SH. (redaksi)









