Bagansiapiapi- Ketua HNSI Ripi Candra meminta kepada Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir meninjau ulang atau untuk sementara menghentikan surat rekomendasi minyak solar subsidi untuk pengusaha bubu tiang.
Pasalnya usaha bubu tiang yang beroperasi di perairan Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam dan usaha Bubu tiang di Kecamatan Sinaboi diduga sama sekali tidak memiliki izin namun bebas beroperasi mengeruk kekayaan alam.
” Kita sudah cek, kita sudah bertanya kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, usaha bubu tiang yang telah lama beroperasi di wilayah laut dan pantai Kabupaten Rokan Hilir tidak ada memiliki izin, namun kenapa Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan rekom pengambilan minyak solar bersubsidi? Ada apa dalam Bisnis minyak bersubsidi ini, adakah pihak pihak tertentu di untungkan? tanya Ketua HNSI Ripi Candra heran Sabtu (13/12/2025)
Harusnya, kata ketua HNSI pengusaha Bubu Tiang tersebut bila ingin tetap beroperasi mereka tidak boleh menggunakan minyak solar bersubsidi. Bila ini dibiarkan secara terus menerus, maka Negara jelas dirugikan. Sebaliknya diduga ada pihak-pihak yang diuntungkan.
“Kami juga mendapatkan informasi, diduga para pelaku usaha bubu tiang dalam rangka pengambilan minyak solar bersubsidi merekayasa surat keterangan jenis usaha (Kapal Jaring Ikan) demi mendapatkan rekomendasi minyak solar bersubsidi yang dikeluarkan oleh Perikanan Rohil. Masalah ini harus diselesaikan agar negara dan masyarakat tidak dirugikan. terangnya.
Menindaklanjuti persoalan minyak solar bersubsidi yang diperoleh oleh pengusaha Bubu tiang oleh sebab rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Kabid Tangkap Romi saat dihubungi memilih bungkam. (redaksi)









