Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya mengundang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Permintaan Undangan Permintaan Keterangan Nomor : B/59/PI.02.03/03-04/01/2026 bersifat segera ini sehubungan dengan surat nomor: 2011/MAKI-DEWASKPK/XI/2025 perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik dan Penuntut KPK atas Penanganan Perkara Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara dan nomor: 1218/MAKI-KPK/XII/2025 perihal: Permohonan Pemanggilan Saksi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPK Dalam Perkara Abai dan Membangkang dari Perintah Hakim Untuk Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Kami mengharapkan kehadiran Saudara (Boyamin Saiman) untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada Hari/Tanggal : Senin, 12 Januari 2026 Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai Tempat : Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas Lantai 3 (tiga) Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. C1, Jakarta Selatan, demikian inti surat dari KPK yang diterima oleh Boyamin Saiman Ditandatangani secara digital Ketua Gusrizal.
Mendapat undangan Permintaan Keterangan dari Dewas KPK tersebut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Jumat (09/01/2025) mengatakan kepada awak media sumatratimes.co.id bahwa ia amat bersyukur dan meyakini akan hadir pada waktu yang lama telah ditentukan.
Akhirnya dapat undangan Dewas KPK setelah minggu kemarin datang ke Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan. Saya akan hadir penuhi undangan tersebut dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui, ungkapnya (redaksi)









