Bagansiapiapi – Pihak korban membantah pernyataan berinisial ME yang sebelumnya dimuat pada sejumlah media online terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman pensiunan ASN di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban, Rosna Jumat (09/01/2026) seorang pensiunan guru sekolah dasar di wilayah Bagan Jawa, menyatakan bahwa klaim pelaku yang menyebut proses pencairan dana telah sesuai prosedur dan berada di luar penguasaannya tidak sejalan dengan fakta yang dialami korban.
Menurut pihak korban, proses pencairan dana pinjaman justru dikendalikan oleh pelaku melalui aplikasi Pos/Oren, yang diaktifkan tidak menggunakan nomor telepon milik korban, melainkan nomor lain yang berada dalam penguasaan pelaku.
Kondisi tersebut menyebabkan korban tidak memiliki akses penuh terhadap proses pencairan maupun pergerakan dana ujar Korban Rosna.
Pihak korban juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dokumen, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam proses administrasi pinjaman.
Keterangan pelaku yang menyebut dana sepenuhnya berada dalam penguasaan korban turut dipatahkan oleh hasil penelusuran rekening koran, yang menunjukkan alur transaksi berbeda. Setelah bukti tersebut diperlihatkan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab.
Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat langsung oleh pelaku, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas setempat, guna memastikan proses berjalan tanpa tekanan atau intimidasi, tambahnya.
Hingga kini, pihak korban menyebut kerugian belum sepenuhnya dipulihkan. Oleh karena itu, korban menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pihak korban menghormati hak pelaku untuk menyampaikan pembelaan dan menunjuk kuasa hukum, namun berharap pemberitaan disajikan secara berimbang, objektif, dan berbasis fakta.
Laporan perkara ini kami percayakan kepada kantor hukum Erwanto Aman SH.MH & Patners Sebagai Penasehat hukum korban. ” ungkap Abu Bakar sebagai keluarga korban.
Sebelumnya, media ini telah mengkonfirmasi inisial ME namun tidak direspon, tetapi di media lain ia membantah dan juga menyerahkan perkara yang dihadapinya dengan Advokat/kuasa hukumnya. (redaksi)









