Rokan Hilir- Datuk Penghulu Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Gamal Bacik, Senin (24/2/2026) secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Rokan Hilir.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner.
Melalui kuasa hukumnya, ia membantah keras terkait tuduhan dalam pemberitaan yang menyebut bahwa Abdul Gamal terlibat dalam penguasaan sebidang tanah di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Gamal Bacik menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan secara pribadi maupun jabatan atas tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh guna menjaga nama baik serta memperoleh kepastian hukum.
“Klien kami menjalankan tugas sesuai kapasitasnya sebagai penghulu dan berdasarkan dokumen administrasi yang sah. Tidak ada unsur kepentingan pribadi sebagaimana yang dituduhkan,” ujar perwakilan Rahmad Hidayat & Partner kepada wartawan.
Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas kepolisian dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Teluk Nilap.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kuasa hukum advokat Rahmad Hidayat & Partner belum menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran anak baik pada kliennya dan yang jelas kasus ini kini dalam proses penanganan pihak kepolisian. (redaksi)









