Sinaboi- Menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi tepatnya di jembatan kembar Jl. Rambutan Kep. Raja Bejamu Wilayah Hukum Polsek Sinaboi sering terjadi transaksi narkoba.
Lantas Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy H Turnip, S.H., M.H., secara langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aiptu Juli Parulian, SH untuk menyelidiki informasi tersebut
Tim reskrim Polsek Sinaboi Selasa (21/4/2026) langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, didapati beberapa orang yang sedang berdiri dan saling berbicara di jembatan kembar tersebut
Pada saat tim menghampiri jembatan tersebut beberapa orang sempat melarikan diri dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial W.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan serta lokasi tempat kejadian, lalu didapati pada saku celana Sdr. W uang tunai sebanyak Rp. 465.000,00,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) setelah di tanyakan kepada saudara W bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu.
Selanjutnya tim menanyakan dimana W menyimpan Narkoba jenis Sabu tersebut, namun W tidak mengaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut
Penyelidikan kemudian berlanjut, inisial W dibawa kerumah orang tuanya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Setibanya disitu, Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tuanya.
Dari penggeledahan Tim reskrim Polsek Sinaboi telah ditemukan barang- barang di dapur rumah berupa 1 (satu) buah tas warna merah merek ELLE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berwarna merah berisikan 1 (satu) paket klip merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Barang terlarang ini terbungkus tisu warna putih, 2 (dua) bungkus plastik klip merah berisikan sisa-sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sisa, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis warna orange, Puluhan plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek dan barang lainnya didalam tas warna merah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Poket Scale.
Menemukan bukti tersebut, Tim Opsnal Polsek Sinaboi kembali bertanya, akhirnya inisial W mengakui bahwa barang serbuk putih tersebut adalah miliknya, yang akan dijualnya.
Setelah itu, saudara W beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy H Turnip S.H., MH., kepada wartawan menyampaikan adapun penindakan dan penangkapan oleh unit reskrim tersebut merupakan upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah kecamatan Sinaboi.
” Kami menghimbau kepada masyarakat memberi kan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah kecamatan Sinaboi, tutup Kapolsek Sinaboi”. (Iwandi)









