Sinaboi- Dalam rangka memitigasi potensi gangguan keamanan serta mewujudkan stabilitas sosiostatika di tengah masyarakat,
Sinaboi- Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (13/05/2026).
Hal ini dilakukan lalam rangka memitigasi potensi gangguan keamanan serta mewujudkan stabilitas sosiostatika di tengah masyarakat.
Langkah proaktif ini dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Sinaboi, Ipda Doni Pasaribu, dengan mengerahkan personel piket melalui metode patroli kendaraan roda dua.
Adapun Fokus utama dari operasi ini adalah melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap titik-titik rawan (vulnerable points) guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) serta penyalahgunaan narkotika.
Strategi Preemtif dan Preventif
Pelaksanaan KRYD ini merupakan implementasi dari strategi crime prevention yang bertujuan untuk mengeliminasi dua faktor utama terjadinya tindak pidana, yakni niat (mens rea) dan kesempatan (opportunity).
“Kami mengedepankan tindakan preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada masa libur akhir pekan. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kelompok remaja guna mencegah perilaku menyimpang yang berpotensi melanggar norma hukum,” ujar nya.
Hasil Observasi Lapangan
Secara teknis, patroli dilakukan dengan menyisir area publik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Berdasarkan observasi lapangan selama kegiatan berlangsung, parameter stabilitas keamanan menunjukkan indikator yang positif.
Hingga berakhirnya operasi, situasi di wilayah hukum Polsek Sinaboi terpantau tetap berada dalam parameter aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya anomali atau gangguan nyata (GN) yang mengancam ketertiban umum (kamtibmas).
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri dalam menjaga kedaulatan hukum di tingkat lokal. (Iwandi)









