Jakarta- Kasus dugaan pemotongan sepihak Gaji 13 milik para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) oleh Koperasi Wira Jaya bergulir menjadi polemik nasional.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara dan menyoroti tajam indikasi pelanggaran hukum serta mendesak evaluasi total terhadap Koperasi Wira Jaya yang menjadi tanggung jawab dan binaan Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pemaparannya secara ekslusif kepada Sumatratimes.co.id Senin malam (27/7/2026), Boyamin Saiman menyebut bahwa tindakan Koperasi Wira Jaya ini merupakan skandal yang merugikan para pahlawan tanpa tanda jasa (Guru) yang telah lama menantikan buah dari hasil kerjanya yaitu gaji 13
Kontrak Sepihak Dinilai Cacat Hukum
Boyamin menegaskan bahwa setiap perjanjian pinjaman wajib memenuhi asas kesepakatan bersama dan transparansi. Dokumen kontrak bermaterai cukup idealnya dipegang oleh kedua belah pihak—baik Koperasi Wira Jaya sebagai kreditur maupun guru PNS sebagai debitur—sebagai landasan hukum yang sah.
“Jika salinan kontrak tidak diberikan kepada nasabah, atau guru hanya disuruh tanda tangan tanpa dibacakan isinya, maka perjanjian tersebut bisa dianggap cacat hukum,” ujar Boyamin.
Ketiadaan dokumen ini membuat para guru kehilangan hak pantau terhadap klausul krusial seperti besaran bunga, denda, hingga klausul darurat (force majeure). Boyamin juga mempertanyakan legalitas objek pemotongan yang mendadak dialihkan ke Gaji 13.
“Ini jadi perdebatan besar. Mengapa Gaji 13 yang dipotong? Padahal jika mengacu pada komitmen awal, instrumen yang seharusnya dipotong adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.
Disdik Rohil Dilarang Lepas Tangan
Menanggapi posisi Disdik Rohil, Boyamin memberikan kritik keras. Dinas Pendidikan dinilai tidak boleh berlindung di balik alasan pasif atau sekadar mengeksekusi daftar potong yang disodorkan oleh pihak ketiga. Pemotongan gaji ASN wajib didasari oleh surat kuasa resmi dan salinan perjanjian yang sah secara hukum.
“Dinas tidak boleh menutup mata atau beralasan tidak tahu apa-apa. Sebagai instansi pembina, tugas utama dinas adalah membela anggotanya, yaitu para pegawai negeri, bukan malah memuluskan langkah yang tidak benar dari koperasi,” cecar Boyamin.
Ia menambahkan bahwa Disdik Rohil memiliki daya tawar yang kuat untuk menghentikan polemik ini. Dinas bisa mengambil sikap tegas memaksa koperasi menyerahkan salinan dokumen kepada guru; jika tidak dipenuhi, maka dinas berhak menolak melakukan pemotongan gaji.
Desakan Audit Investigatif dan Sanksi Pidana
Guna mengusut tuntas kegaduhan di Rokan Hilir, MAKI mendesak Dinas Koperasi setempat untuk segera menggunakan kewenangannya. Dinas Koperasi dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur kerja, legalitas, hingga laporan keuangan Koperasi Wira Jaya.
Dalam kejadian ini, Boyamin memperingatkan adanya konsekuensi pidana serius apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti manipulasi atau praktik kecurangan yang terstruktur.
“Jika terbukti ada unsur manipulasi, kecurangan, atau ketidaktransparanan, kasus ini bisa langsung diproses hukum. Pasal-pasal dalam KUHP baru sangat bisa dikenakan kepada pihak yang bermain curang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir baik melalui Kepala Dinas dan Bendahara telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan sepihak gaji 13 para guru PNS yang telah dilakukan oleh Koperasi Wira Jaya yang beralamat di jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kota Bagansiapiapi tersebut.
Kadisdik Rohil melalui Bendahara “Andri” membenarkan bahwa pemotongan awal dilakukan berdasarkan rekapitulasi data pinjaman yang diajukan pengurus koperasi. Namun, pihak dinas menegaskan tidak mengetahui rincian akad utang-piutang antara guru dan pihak koperasi secara menyeluruh.
Itu yang kami heran, Mengapa pulo rekap di kasih ke kami ini potongan gaji 13, Maksud kami sesuaikan lah sama kontrak yang ada, Malu kami jadinya sama guru-guru, seakan-akan kami pula yang kuat mau memotong penghasilan guru- guru ini, ungkapnya.
Hingga saat ini, ribuan guru PNS di Rokan Hilir mendesak adanya transparansi penuh dari pihak koperasi, serta tindakan nyata dari Disdikbud dan meminta Dinas Koperasi Rohil untuk memulihkan hak-hak keuangan mereka yang terpotong secara sepihak.
“Tak hanya itu, kami sebagai Guru PNS meminta kepada sahabat kami Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dapat menyelidiki dan menjndaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang- undang Pasal-pasal dalam KUHP. Masa iya setelah kejadian ini Koperasi Wira Jaya hanya meminta maaf kepada kami, celetuk salah satu Guru yang di temui media ini.
Hingga berita ini terbit, pihak Koperasi Wira Jaya yang diduga telah memberikan Amprah nama- nama guru PNS ke Disdikbud Rohil agar dipotong gaji 13 nya dan akhirnya dipotong secara sepihak tidak membalas konfirmasi dari awak media. (Haes)









