Pekanbaru- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) Mendukung penuh kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dukungan tersebut disampaikan Direktur LSM Benang Merah, Idris, menyusul penetapan sembilan orang tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Mingg (9/8/2026).
Menurut Idris, penetapan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan tersebut merupakan langkah serius aparat penegak hukum (Kejati Riau) dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejati Riau. Penetapan sembilan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejati Riau serius dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Idris kepada Sumatratimes.co.id
Ia menilai proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus didukung semua pihak, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Rokan Hilir.
Idris juga meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik Kejati Riau untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan ketelitian, terutama dalam menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita percayakan proses ini kepada penyidik. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Kalau masih ada pihak lain yang terlibat, tentu kami berharap semuanya dapat diungkap sesuai hasil penyidikan,” katanya.
Idris berharap Kejati Riau tetap konsisten mengusut perkara dugaan korupsi tersebut hingga tuntas dan mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan.
“Kami mendukung Kejati Riau untuk bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kejati Riau diminta memproses seluruh orang yang menikmati dan meradang aliran dana dari PT SPRH tersebut, pungkas Idris
Sebagaimana diketahui, Kejati Riau sebelumnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.
Para tersangka berasal dari jajaran komisaris, direksi hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak yang disebut terlibat dalam tim studi kelayakan. Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, serta meminta keterangan ahli dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Haes)









