Rokan Hilir- Para Kepala Sekolah SD dan SMP sekabupaten Rokan Hilir mulai resah serta mengeluh terkait pemeriksaan Aset.
Pasalnya setiap kali petugas Aset yang di tunjuk oleh Disdikbud Rohil datang ke sekolah -sekolah dalam rangka pemeriksaan Aset mereka (para Kepsek) mengeluarkan duit dalam kisaran Rp 500. 000,00.
Menurut keterangan yang dihimpun diduga besaran yang diterima oleh oknum petugas pemeriksa Aset Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Rokan Hilir (dana BOS) bervariasi, ada yang di kondisikan oleh Korwil dan ada juga yang langsung dengan para Kepala sekolah.
Berat kali beban kami para Sekolah ini, saat verifikasi kami sudah di kenakan biaya, saat pemeriksaan Aset kami juga mengeluarkan biaya lagi, keluh salah satu Kepala sekolah kepada wartawan.
Kronologis, salah satu Program dari Disdikbud Rohil setiap tahunnya melakukan pemeriksaan barang aset di sekolah SD dan SMP se Kabupaten Rokan Hilir (sebanyak 515 Sekolah) dalam hal ini Disdikbud Rohil telah menunjuk salah satu PNS inisial R bertugas sebagai pemeriksa barang atau Aset
Dilapangan, Petugas Pemeriksaan Aset inisial R ini di bekali dengan SPPD dengan melakukan konfirmasi sebelumnya akan melakukan pemeriksaan Aset ke sekolah-sekolah sekolah SD dan SMP.
Dalam tugas tersebut petugas melakukan tupoksinya yaitu memeriksa kelengkapan Aset yang telah di beli oleh pihak sekolah SD dan SMP yang bersumber dari BOS.
Diakui oleh para Kepsek, petugas pemeriksa barang dari Disdikbud Rohil dalam tugasnya sangat disiplin dan sangat menguasai bidang tersebut. Tapi entah kenapa, tanpa di minta para kepsek tetap dalam setiap adanya kegiatan pemeriksaan barang aset sekolah memberikan sejumlah uang kepada petugas tersebut.
Ia, besok dia ke sekolah kami (Kecamatan Bangko) dalam rangka memeriksa aset, ucap Nara sumber yang merupakan seorang Kepsek juga. Kamis (14/8/2026)
Terkait adanya Dugaan penerimaan uang (Dugaan Pungli) pada saat kegiatan pemeriksaan Aset di sekolah-sekolah sekolah SD dan SMP se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Nur Hidayat SH.,MH., membenarkan bahwa petugas tersebut di bekali dengan Surat penugasan dan SPPD.
Namun ia menegaskan bahwa dalam pekerjaan tersebut petugas yang di tunjuk tidak boleh menerima uang dari pihak Sekolah.
” Ya benar ada penugasannya dan di bekali dengan SPPD, petugas tersebut tidak boleh meminta dan menerima uang, terima kasih atas infonya, nanti yang bersangkutan saya panggil, pungkas nya.
Lebih lanjut, pada Selasa (18/8/2026) media ini melakukan konfirmasi langsung kepada petugas pemeriksa aset Disdikbud Rohil diruangan kerjanya.
Terkait adanya informasi dugaan menerima uang dari para kepala sekolah SD dan SMP, petugas pemeriksa aset inisial R membantah.
” Tidak benar itu bang, saya memang sendiri ditugaskan dari dinas namun saat di sekolah saya didampingi oleh Korwil, ungkapnya.
Terpisah, LSM Benang Merah Kebangkitan (BMK) memberikan pandangan apabila dugaan penerimaan duit sebesar Rp 500.000 saat kegiatan pemeriksaan Aset di sekolah-sekolah SD dan SMP se Kabupaten Rokan Hilir itu benar benar terjadi maka perbuatan tersebut di duga Pungli atau dapat melanggar pasal penyalahgunaan kewenangan.
Sebab kata Direktur LSM Benang Merah Idris yang bersangkutan berkaitan dengan jabatan dan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan atau dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan/kedudukan untuk tujuan tersebut.
“Ancaman pidananya dapat berupa:
pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun; dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ungkapnya.
Lebih jauh Direktur LSM Benang Merah mengatakan, pihaknya selaku kontrol sosial akan menelusuri informasi dan dugaan tersebut sesuai fakta lapangan.
Yang jelas oknum petugas tersebut telah di gaji oleh Negara dan mendapatkan SPPD, Bila terdapat dua alat bukti pasti akan kita laporkan ke pihak penegak hukum, soalnya enak kali dia kan, SPPD dapat, duit ratusan ribu persekolah dapat juga dikalikan sebanyak 515 Sekolah. pungkasnya (Haes)









