Rekrutmen SPRH Rohil Dipertanyakan, Akademisi Dorong DPRD Bertindak

Rokan Hilir- Proses rekrutmen tenaga kerja yang tengah berlangsung di PT SPRH Perseroda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Minimnya informasi yang diketahui publik terkait tahapan, mekanisme, hingga penggunaan anggaran rekrutmen dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Akademisi sekaligus Dosen STAI Ar-Ridho dan STAI Hubbul Wathan Duri, Zacky AlMasry, S.Sos., M.I.Kom, meminta agar proses rekrutmen tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Zacky, sorotan terhadap proses rekrutmen bukan berarti pihaknya menolak adanya penerimaan tenaga kerja. Namun, proses tersebut perlu dibuka secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami tidak anti terhadap rekrutmen. Yang kami dorong adalah bagaimana prosesnya dapat berjalan secara jujur, adil, transparan, profesional dan sesuai aturan. Kalau prosesnya bersih, tentu hasilnya juga akan lebih mudah diterima oleh semua pihak,” ujar Zacky.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak penyelenggara rekrutmen.

Pertama, kata Zacky, publik perlu mengetahui dasar kebutuhan dan urgensi pembukaan formasi. Menurutnya, informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, jumlah formasi, serta alasan dilaksanakannya rekrutmen perlu disampaikan secara jelas sehingga masyarakat memahami latar belakang kebijakan tersebut.

Kedua, menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas. Zacky mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai tahapan seleksi, persyaratan, indikator penilaian, mekanisme penentuan kelulusan hingga pengumuman hasil seleksi dapat diakses oleh masyarakat.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai bagaimana mekanisme seleksi dilakukan, apa indikator penilaiannya, serta bagaimana memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Ketiga, ia meminta pihak terkait memastikan seluruh proses rekrutmen memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan perusahaan daerah serta aturan internal yang menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keterlibatan pihak ketiga sebagai tim seleksi. Zacky menilai penggunaan pihak ketiga perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penunjukan, ruang lingkup tugas, kualifikasi, mekanisme kerja serta pertanggungjawabannya.

“Penggunaan pihak ketiga (Mutual+ poeple & Organization Development) sebagai tim seleksi tentu harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Publik perlu mengetahui mengapa pihak ketiga dilibatkan, bagaimana proses penunjukannya, serta bagaimana menjamin independensi dan profesionalitas dalam proses seleksi,” jelasnya.

Selain itu, Zacky juga menyoroti aspek pembiayaan. Menurutnya, sumber dana dan besaran anggaran yang digunakan dalam proses rekrutmen perlu dijelaskan, khususnya apabila terdapat penggunaan anggaran yang berkaitan dengan keuangan daerah atau perusahaan daerah.

Ia menilai transparansi mengenai pembiayaan penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk biaya yang dialokasikan untuk penyelenggara rekrutmen, pihak ketiga maupun kebutuhan operasional lainnya.

Minta DPRD Rohil Gunakan Fungsi Pengawasan

Atas berbagai pertanyaan tersebut, Zacky mendorong DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait.

Ia menyarankan DPRD memanggil pihak PT SPRH Perseroda selaku penyelenggara rekrutmen serta pihak ketiga yang ditunjuk sebagai tim seleksi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, hingga pembiayaan kegiatan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, menurut saya penting apabila persoalan ini diklarifikasi melalui forum resmi dengan menghadirkan pihak SPRH dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses seleksi. Dengan begitu, pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan data dan penjelasan langsung, bukan berdasarkan asumsi,” ungkapnya.

Zacky juga mendorong Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat aspek administrasi, tata kelola maupun anggaran yang memang menjadi kewenangannya untuk diperiksa.

Menurutnya, langkah klarifikasi dan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses rekrutmen, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, maka klarifikasi dan pemeriksaan justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil rekrutmen. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, tentu harus dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan dan menghindari munculnya dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“Intinya bukan soal menolak rekrutmen, tetapi memastikan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Rekrutmen yang transparan, objektif dan sesuai aturan akan memberikan kepastian bagi peserta sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPRH dan pemerintah daerah,” pungkas Zacky AlMasry. (Haes)