Sinaboi- Penghulu Kepenghuluan Sungai Bakau, Supianto, memberikan klarifikasi sekaligus membantah dengan tegas terkait informasi yang menyebut dirinya melakukan pungutan sebesar Rp3 juta kepada Kepala Dusun (Kadus) V1 maupun staf Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau.
Ia menyatakan tidak pernah meminta atau melakukan pungutan sebesar Rp3 juta kepada Kadus V1 maupun staf Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau.
“Saya menyampaikan bahwa tidak ada pungutan sebesar Rp3 juta yang saya lakukan kepada Kadus V1 maupun staf-staf Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau. Kalau ada informasi seperti itu, saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujar Supianto Sabtu (26/9/2026)
Menurutnya, persoalan terkait pemberhentian Kadus V1 berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan Pemerintahan Kepenghuluan dan tidak disebabkan adanya permintaan maupun pungutan uang sebagaimana informasi yang beredar.
Supianto berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum diketahui kebenarannya.
Justru demi kepentingan publik, dirinya senantiasa mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau dapat melayani masyarakat dengan baik, bekerja secara profesional, dan menjalankan tugas sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, Supianto meminta insan pers untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan ketika mendapatkan informasi mengenai suatu persoalan.
“Saya berharap kepada kawan-kawan wartawan, kalau ada persoalan seperti ini, tolong dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Jangan hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Iwandi)









