Sumatratimes.com.Rokanhilir – Plt. Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin serahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Rokan Hlir T.A 2017 di BPK RI Perwakilan Propinsi Riau.
PLT Bupati yang di dampingi Kepala BPKAD H. Syafrudin, S.Sos Kepala Inspektorat H. Muhammad Nurhidayat, SH Kamis (05/04)Kemudian menyerahkan laporan tersebut langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka.
Acara serah terima tersebut seperti mana yang kita ketahui bersama adalah Sebagai pertanggung jawaban Pemkab Rohil atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dan oleh karena ketetapan waktu itu lah Dalam sambutannya,Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau semoat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Rohil atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.papar Ketua BPK Riau saat memberikan kata sambutan di Pekanbaru.
Kemudian pada tempat yang sama Plt. Bupati Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin pada kesempatan itu juga menyampai kan ke pada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajarannya mengucapkan terima kasih banyak kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas telah di terima LKPD Kabupaten Rokan Hilir dan dapat bekerja dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan dengan harapan hasil yang memuas kan.
Dalam ruangan yang sama itu juga kepala BPKAD kabupaten Rokan Hilir H. Syafrudin, S.Sos bersama dengan Kepala Inspektorat Muhammad Nurhidayat, SH di dampingi staf jajaran nya menyampai kan secara mekanisme dan tekhnis nya bahwa Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK.
Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan berharap hasil dari pemeriksaan tersebut LKPD bisa mencapai hasil yang sangat memuas kan dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena selama 18 tahun Kabupaten Rokan Hilir ini prediket yang di capai hanyalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).by Humas dan Protokol.(R1)