Sumatratimes.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan memiliki jabatan maksimal 4 tahun.
Kendati demikian, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengungkapkan hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun merupakan konsekunsi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku,” kata Akmal, dalam keterangan Sekretariat Kabinet, sebagai mana dikutip dari beritasatu.com.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji.
Namun, ia mengaku dibutuhkan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuhi ini agar tidak menimbulkan kendala ke depan. Dia mengaku pemerintah pusat juga harus mengantisipasi kemungkinan pengisian jabatan pada masa transisi jabatan.
Apalagi, banyak masalah yang kerap muncul dalam Pilkada. Ia mencontohkan mahalnya ongkos kandidat kepala daerah, dana Pilkada yang menggerus anggaran pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersaing, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal dukungan partai politik, hingga eks narapidana yang ikut Pilkada.
Pilkada serentak 2020 rencananya akan berlangsung 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan walikota dan wakil walikota.
Redaksi: Amran