Sumatratimes.com.Rokanhilir – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokanhilir Dalam minggu ini akan Turun Ke Kecamatan Kubu guna Meninjau Lokasi Hutan Mangrove yang di duga telah terjadi Pengrusakan Pengrusakan dan Pengerukan Pantai Sungai Kubu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Suwandi S.Sos kepada Sumatratimes Senin (09/04) yang sekaligus menindak lanjuti Surat resmi Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersamaan dengan surat Laporan LSM LIRA Zacky Al Masry beberapa waktu yang lalu,bunyi laporan tersebut adalah di duga Hutan Mangrove Sungai Kubu Di rusak Oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung Jawab.
” Kamis kami (DLH) akan turun ke Kubu,Insya Allah setiap laporan yg berkaitan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan tetap akan kami tindak lanjuti. Papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup tegas.
Tak hanya tentang Pengrusakan hutan Mangrove dan Pengerukan bibir pantai pihaknya juga sudah mendengar bahwa di lokasi tersebut sejak 2016 lalu telah di dirikan jetti (Pelabuhan Pribadi) yang di duga Milik salah seorang ASN Syahbandar juga sudah tersiar keseluruhan pelosok Negri.
Parahnya lagi Sambung Suwandi tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat Hutan Mangrove yang berjarak sekitar 200 Meter dari Kantor Camat Kubu saat ini sudah di pagar seng oleh yang empunya.
Untuk itulah jika di lapangan nanti ada temuan Pengrusakan Hutan Mangrove maka DLH Kab Rohil Akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menegakan aturan yg ada, terlebih yang terbukti merusak lingkungan akan kami proses sesuai ketentuan.Tandasnya seraya mengungkap bahwa Jetti di lokasi tersebut tidak mengantongi izin AMDAL. (R1)