Sumatratines.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564,01 per bulan.
Angka UMP Riau tahun 2020 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.
Dengan ditetapkan UMP Riau 2020 sebesar Rp 2.888.564,01 ini maka terjadi kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp2.662.025,63.
“Sudah ditetepkan. SKnya (UMP Riau tahun 2020) sudah saya teken, nilainya Rp 2.888.564,01,” kata Gubri Syamsuar, Rabu (30/10/2019).
Setelah SK ini ditetapkan, kata Gubri, maka awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan maupun badan usaha.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.
“UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah,” pungkasnya.
Redaksi: Amran