• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Maret 5, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Tersangka Penembak Mahasiswa Kendari Diangkut ke Mabes

7 November 2019
in Berita Utama, Sosial
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com — Kepolisian RI menetapkan Bridgadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Malik akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak secara hukum. Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Nanti proses pidananya dulu dijalani. Karena yang menjalani tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/11).

Polri menjerat Malik dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.

Ketika ditanya mengenai kronologi penembakan yang dilakukan Malik, Dedi enggan membeberikannya kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes CH Patoppoi selaku ketua tim penyidikan kasus ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penemuannya.

Dari hasil uji balistik yang dilakukan terhadap tiga proyektil dan enam selongsong peluru, ditemukan dua selongsong di antaranya identik dengan dua proyektil peluru yang ditemukan di lapangan. Proyektil peluru tersebut, kata Patappoi, identik dengan senjata api jenis HS yang digunakan oleh Malik.

“Tiga selongsong ditemukan di TKP, tiga selongsong diserahkan Ombudsman Sultra pada 4 Oktober 2019,” ujarnya melengkapi.

Selain melakukan uji balistik, proses penyelidikan juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk di antaranya enam anggota Polda Sultra dan Polres Kendari yang dijatuhi sanksi disiplin karena membawa senjata api, dan dua dokter yang menangani pemeriksaan visum et repertum terhadap dua korban.

Dari hasil visum tersebut, Randi (21) dinyatakan meninggal karena luka tembak. Begitu juga ibu hamil dinyatakan terkena luka tembak di bagian betis kanan. Sedangkan hasil visum Moh Yusuf Kardawi (19) tidak membuktikan meninggal karena luka tembak.

“Saya rasa tidak perlu saya ulangi lagi bagaimana proses pengamanan unjuk rasa yang ada di Sultra yang berakhir ricuh yang akhirnya menjatuhkan korban,” ujarnya.

Dedi mengatakan kesaksian Malik mengenai kronologi penembakan yang dilakukan terhadap Randi dan Yusuf tidak relevan selama bukti-bukti dinyatakan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Dalam 184 KUHAP, keterangan tersangka itu urutan ke-5. Pembuktian-pembuktian itu (urutan ke) 1, 2, 3, 4. Alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka. Tapi bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat,” tambah Dedi.

Sebelumnya, Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari mendapat sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kuasa hukum Randy, Sukdar sebelumnya menyebut kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dimaksud disertai dengan terbitnya SPDP ke Kejati Sultra.

Sedangkan kasus Yusuf, kata Sukdar, ditangani oleh Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Belum ada perkembangan berarti dari penanganan kasus Yusuf. (sumber: CNN Indonesia)

Redaksi : Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.