Sumatratimes.com.Rokanhilir – LSM Lira meminta supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Rohil dengan segera memproses hasil temuan lapangan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Hal itu di sampaikan Bupati Lira Zacky Al Masry Usai Meninjau langsung lokasi dugaan pengrusakan Hutan Mangrove,pengerukan Pantai dan Pendirian Pelabuhan (Jetti) Tidak Bertuan di Kelurahan teluk Merbau Kecamatan Kubu.Kamis (12/04)
“Kita meminta dan berharap agar Dinas Lingkungan Hidup rohil segera menyelesaikan segala persoalan yang ada di Kubu yakni pelabuhan jetti yang di rusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemudian lagi jika terdapat kesalahan maka oknum tersebut harus siap mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.tutur Zacky kepada Sumatratimes.com
Selaku Lembaga yang dipercayakan Masyarakat LSM Lira telah melihat Fakta dan Hasil Pantauan lapangan bersama Tim verifikasi DLH Rohil yang di pimpin oleh Kadis DLH Suwandi S.Sos dan Disaksikan seluruh elemen tokoh Masyarakat,perwakilan PT SAS bersama pihak yang mengklaim pemilik Jetti yang selama ini bersikeras mengatakan pihaknya sudah mengantongi segala Izin bahkan dari Pusat tetapi tidak dapat menunjukkan secarik data pun kepada Tim Verifikasi DLH Rohil dan seluruh yang hadir pada saat itu.
Bahkan Pihak yang selama ini (di duga ASN Syahbandar Alias Else) terus menerima Fee dari hasil Bongkar Muat bahan material Proyek sejak dari PT MAM Hingga sekarang PT SAS seolah olah buang badan bahwa jetti tersebut bukan miliknya atau tidak di akuinya
Sehingga menambah tugas tambahan bagi Dinas Lingkungan hidup untuk mencari tau siapa sebenarnya pemilik Jetti setelah di tinggalkan PT MAM dengan segudang Masalah yang mengakibatkan Masyarakat Kubu merugi.
Padahal jelas lanjut Zacky kalau kita mengacu pada Peraturan Kementrian Kehutanan melalui UU Kehutanan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memandang mangrove sebagai sumber hutan.
Selanjutnya ditambahkan Zacky UU terkait hutan Mangrove di antaranya adalah UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan di perkuat lagi dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Masih di seputaran Hutan Mangrove menurut UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil kemudian UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan apabila di sandingkan dengan Perda nomor 10 tahun 2007 tentang urusan pemerintahan Kab Rohil BAB II bidang kehutanan Jelas mengatur tata cara penggunaan Hutan mangrove sesuai dengan peruntukannya melalui prosedur yang benar jika dilanggar maka yang terkait akan berhadapan dengan sangsi denda dan sangsi Pidana.
“ Adapun larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 UU kehutanan dan di atur masalah Pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 Miliyar.Tandas Bupati Lira panjang Lebar(R1)